Medan, (beritasumut.com) – Gara-gara Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan salah, ratusan tenaga honorer baik Dinas Pertamanan Kota Medan, kembali harus gigit jari. Ratusan honorer taknjung bisa menikmati gaji yang sudah tertunda selama tiga bulan.
SPM yang disampaikan Dinas Pertamanan yang ditandatangani Kadis Zulkifli Sitepu dikembalikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan. Pasalnya masih terdapat kesalahan dalam penyusunan anggaran yang dilakukan Dinas Pertamanan.
"Tadi pagi sudah kita terima SPM dari Dinas Pertamanan untuk pembayaran gaji honorer. Akan tetapi, setelah kita lakukan verifikasi berkas, masih ada kesalahan. Terpaksa kita kembalikan lagi berkasnya, dan belum bisa kita cairkan uangnya," ungkap Kepala BPKD Medan Irwan Ritonga didampingi Sekretaris Zulfan Nasution di Medan, Sumatera Utara, Senin (08/04/2013).
Terpisah, menyikapi belum dibayarnya gaji ratusan honorer Dinas Pertamanan, Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi menilai apa yang dilakukan oleh Kadis Pertamanan sama sekali tidak berkeprimanusiaan. Pasalnya, gaji merupakan hak normatif dan tidak bisa ditunda-tunda pembayarannya.
"Gaji honor belum dibayar sampai tiga bulan, itu namanya tidak berprikemanusiaan. Gaji itu kan sangat diharapkan para honorer. Apalagi sampai tiga bulan belum diberikan gaji, bagaimana mereka bisa hidup? Bagaimana mereka bisa membiaya sekolah anak-anak mereka? Bagaimana mereka bisa memberikan kebahagiaan kepada keluarga mereka? Harusnya hak normatif harus didahulukan dari apapun, karena para honorer juga telah banyak berjasa dalam pembangunan Kota Medan. Tanpa mereka, apa jadinya Dinas Pertamanan," tegas Jumadi.
Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kadis Pertamanan untuk tidak segera membayarkan gaji honorer tersebut. Tidak ada alasan apapun untuk menunda-nunda apa yang sudah menjadi hak para honorer di Dinas Pertamanan.
"Para honorer itu bekerja dengan mengharakan gaji. Jadi aneh juga sampai tiga bulan mereka tidak diberikan gaji, ini kejam namanya. Untuk persoalan ini agar menjadi pelajaran bagi Walikota Medan untuk mengambil sikap terhadap Kepala Dinas yang tega membiarkan karyawannya terlantar selama tiga bulan karena belum membayar gaji bawahannya,” tandasnya. (BS-024)