Pembangunan Pasar Sukaramai Medan Jangan Menimbulkan Masalah Baru

Redaksi - Jumat, 05 April 2013 01:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan meminta instansi terkait di Pemerintahan Kota Medan agar proses pembangunan Pasar Sukaramai tidak menimbulkan masalah baru, khususnya bagi para pedagang."Ini yang harus dicermati serta disikapi secara arif dan bijaksana oleh instansi yang menanganinya," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie SH di Medan, Kamis (04/04/2013) menyikapi keluhan pedagang atas rencana proses pembangunan Pasar Sukaramai.Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya banyak menerima keluhan dari para pedagang atas rencana pembangunan dan pembelian kios di pasar itu."Memang harga kios variatif, namun kita ada mendengar untuk mendapatkan kios, pedagang harus membayar uang muka sebesar 20 persen dari harga kios. Sementara bentuk kios sendiri belum diketahui. Janganlah para pedagang seperti membeli kucing dalam karung," katanya.Pada prinsipnya, sebut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini, para pedagang setuju atas pembangunan Pasar Sukaramai dan siap direlokasi selama proses pembangunan berlangsung. Namun, para pedagang merasa keberatan dengan uang muka sebesar itu dari harga kios.Anggota dewan dari Dapil V ini juga mengaku, pihaknya (DPRD) belum ada menerima laporan secara resmi dari instansi terkait atas rencana pembangunan itu. "Jadi, kita tidak tahu bagaimana bentuk detailnya pembangunan itu dan berapa investasi kesitu," sebutnya.Memang, tidak ada aturan yang mewajibkan harus melapor ke DPRD. Tapi, demi sinergitas kemitraan antara eksekutif dan legislatif, tidak ada salahnya itu diberitahukan. "Sehingga, jika nantinya ada persoalan bisa diselesaikan secara bersama-sama," ungkapnya.A Hie mengaku, pihaknya segera memanggil instansi terkait dan investor pembangunan guna mengetahui berapa besar investasi yang dikucurkan investor untuk pembangunan itu. "Sehingga, kita tahu apakah beban 20 persen uang muka itu layak atau tidak," ujarnya. Diketahui, sudah sekitar 2 tahun lebih Pasar Sukaramai terbakar atau tepatnya pada 2010 lalu, dan rencananya pada 2013 ini pasar tersebut akan dibangun melalui pihak ketiga. Selama proses pembangunan berlangsung, para pedagang ditempatkan di kios penampungan sementara yang berada di seputaran pasar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

DPRD Medan Sesalkan Sikap Pemko Medan soal Pedagang Aksara

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan