Situs Kota Cina Marelan Segera Jadi Cagar Budaya

Redaksi - Selasa, 02 April 2013 22:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_RH Tinjau Situs Kota Cina.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dok

Medan, (beritasumut.com) – Kawasan bersejarah di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara yang dikenal dengan situs Kota Cina, akan segera menjadi kawasan cagar budaya. Hal ini diketahui setelah sejumlah pakar diajak untuk memberikan masukan dalam upaya penerbitan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan, tentang registrasi cagar budaya situs Kota Cina.

Sejarahwan asal Unimed Ichwan Azhari, saat ditemui di Kantor Walikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (02/04/2013), mengatakan, dirinya baru saja menggelar pertemuan dengan pihak Pemko Medan untuk membahas tentang registrasi cagar budaya untuk Situs Kota Cina tersebut. "Kami minta memang supaya itu diregistrasi. Untuk tahap awal, sesuai penelitian arkeolog Perancis, ada seluas 25 hektar. Tapi dalam pengembangannya, tidak tertutup kemungkinan mencapai 50 hektar,” ungkapnya.

Ichwan berharap SK tersebut bisa segera diterbitkan. Hal ini diperlukan agar ada payung hukum untuk memastikan areal situs Kota Cina tetap terjaga. Menurutnya, Walikota Medan Rahudman Harahap, memang pernah menegaskan bahwa tidak dibenarkan mendirikan bangunan di lahan tersebut. “Tapi itu masih lisan. Aparat pemerintah di lapangan, butuh kekuatan juga untuk bertindak. Makanya harus ada jaminan berupa SK tertulis,” tukasnya.

Dia menyebutkan, pasca kunjungan Rahudman ke situs Kota Cina beberapa waktu terakhir, memang sudah ada pengembang yang tidak jadi membangun di kawasan tersebut karena memang Pemko Medan tidak menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) untuk perumahan tersebut. Tapi kata dia, warga setempat yang tidak membutuhkan SIMB, sudah mendirikan rumah juga di atasnya. “Kalau tak salah ada 20 rumah yang sudah berdiri di sana. Lurah tidak bisa bertindak, karena masih lisan,” katanya.

Ichwan menambahkan, SK Walikota Medan tentang cagar budaya kawasan situ Kota Cina, sudah cukup menjadi dasar hukum. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang disahkan 24 November 2010 itu. Di sana tercantum kewajiban pemerintah kota/kabupaten untuk meregistrasi cagar budaya di daerah masing-masing dan dilaporkan ke pemerintah pusat. 

Ichwan juga menjelaskan, register nasional cagar budaya tercantum dalam UU 11/2010 tersebut. Cagar budaya tidak hanya bangunan atau kawasan, tapi termasuk juga peninggalan seperti mata uang perkebunan, hewan-hewan, pohon trembesi, aliran sungai atau artifak- artifak yang menjadi bagian sejarah Kota Medan.

“Cagar budaya itu termasuk benda alam atau buatan manusia. Kalaupun itu dimiliki pribadi, Pemko Medan harus meregistrasinya juga, sehingga cagar budaya itu terdata dengan baik. Medan masih memiliki banyak cagar budaya, salah satunya situs Kota Cina itu, yang bisa diselamatkan,” ungkapnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Pemerintah Didesak Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Adi, Penderita Gizi Buruk Merupakan Warga Medan Marelan

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh