KPU Madina Sosialisasikan Tata Cara Pencalegan

Redaksi - Selasa, 02 April 2013 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Panyabungan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensosialisasikan tata cara pencalegan dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 di Aula Kantor KPUD Madina, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumatera Utara, Selasa (02/04/2013). Sosialisasi dihadiri 12 partai peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU dan Ketua Panwaslu Madina Henri SSos.

“Dilaksanakannya sosialisasi ini agar parpol peserta Pemilu 2014 mengetahui tata cara pencalonan calon legislatif anggota DPRD khususnya DPRD Kabupaten Madina,” sebut Ketua KPU Madina Jefri Antoni SH MH didampingi tiga Anggota KPU lainya, saat membuka sosialisasi.

Dikatakannya, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi para caleg dari parpol peserta Pemilu 2014. Dengan demikian saat KPU melakukan verifikasi dan validasi bisa memenuhi ketentuan KPU.

Dalam aturan baru pada pileg mendatang, caleg paling banyak 100 persen. Kemudian dalam setiap dapil sekurang-kurangnya ada keterwakilan perempuan 30 persen. Jika tidak cukup, maka parpol yang mengusulkan calegnya dari dapil tersebut tidak diikutsertakan dalam pemilu. Begitu juga dalam urutan penempatan daftar balonleg perempuan, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon, jelas Jefri.

Selain itu diatur dalam Peraturan KPU 7/2013, anggota DPRD yang dicalonkan oleh parpol lain harus mundur paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi Daftar Calon Sementara (DCS), atau mendapat surat persetujuan dari pimpinan parpol asal.

“Kepala desa dan perangkat desa lain yang dicalonkan juga harus mundur dari jabatan. Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon, tidak dapat dicalonkan dalam Pemilu Anggota DPR,” pungkasnya.

Untuk calon yang sudah pernah terpidana, harus sudah selesai menjalani pidana paling singkat 5 tahun sejak yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) sampai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) dan dibuktikan surat keterangan dari Kepala LP, terangnya.

Calon yang terkena pidana harus menyertakan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang dibuat di surat kabar dan bukti surat kabar yang mengumumkan serta SKCK paling rendah setingkat resort yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Untuk calon yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat maka digantikan pengganti calon sesuai nomor urut asal. Untuk caleg yang yang tercantum di DCS mengundurkan diri maka tidak bisa diusulkan lagi penggantinya.

Untuk jadwal penyerahan daftar balon akan dilaksanakan pada 9-22 April 2013, verifikasi administrasi daftar dan balon Caleg oleh KPU pada 23 April-6 Mei 2013 serta penyampaian hasil verifikasi pada 7-8 Mei.

Selanjutnya untuk perbaikan berkas akan di laksankan pada 9-22 Mei 2013, verifikasi ulang pada 23-29 Mei 2013, penyusuan atau penetapan DCS oleh KPU Madina pada 30 Mei-12 Juni 2013, pengumuman DCS dilaksanakan pada 13-17 Juni 2013, pengumuman DCT pada 9-22 Agustus 2013, paparnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPU Madina Launcing SMS Centre

Berita

KPU Madina Tetapkan Saparuddin-Miswaruddin Nomor Urut 3

Berita

Ketua Umum MFour: Komisioner KPU Madina Seperti Menjilat Ludah Sendiri

Berita

AM3AP Demo KPU Madina

Berita

KPU Madina Tolak Pendaftaran, Ali Mutiara-Shafron Melapor ke Panwaslu

Berita

KPU Madina Tolak Pendaftaran Ali Mutiara-Shafron, Hanura Akan Tempuh Jalur Hukum