Medan, (beritasumut.com) – Tim Terpadu Pemko Medan berhasil mencairkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp629 juta. Namun pembayarannya pada April 2013 sesuai berita acara yang ditandatangani penanggung jawab usaha, Kamis (28/03/2013).
Tim yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan Drs M Sofyan bersama instansi terkait dan dibantu Denpom, Kodim dan Polresta Medan, melakukan penagihan tunggakan pajak daerah di beberapa lokasi antara lain, Restoran O Flaherty’s Jalan Adi Sucipto, Celebrity Fitness dan Amazone Sun Plaza Jalan Zainul Arifin.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Kota Medan Drs Nawawi menjelaskan tunggakan Restoran O Flaherty’s lebih kurang Rp98 juta. Tunggakan akan dilunasi pada Senin, 1 April 2013 sesuai berita acara yang ditandatangani penanggung jawab restoran.
Sedangakan tunggakan Celebrity Fitness Sun Plaza selama 6 bulan sebesar Rp500 juta, direncanakan pembayarannya pada Jumat, 5 April 2013.
Nawawi menambahkan, tempat hiburan Amazone Sun Plaza akan mencicil tunggakannya sebesar Rp43 juta. Pencicilan tunggakan dimulai pada Selasa, 2 April sebesar Rp16 juta, kemudian 30 April akan dibayar lagi sebesar Rp15 juta, sedangkan sisanya pada bulan berikutnya.
Tim Terpadu Pemko Medan akan terus menagih tunggakan pajak daerah secara terus menerus. Penagihan akan dihentikan apabila telah dilunasi pemiliknya, ungkap Nawawi. (BS-024)