Disbudpar Medan Ancam Tutup Karaoke XXX

Redaksi - Jumat, 29 Maret 2013 16:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_FH.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Fahmi Harahap

Medan, (beritasumut.com) – Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan kembali menemukan Karaoke XXX Yanglim Plaza, Jalan Emas, Medan, Sumatera Utara, melanggar jam tayang (jam operasi) dan menyimpang dari izin, Jumat (29/03/2013) dinihari. Disbudpar ancam tutup Karaoke XXX.

Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pariwisata Disbudpar Medan dipimpin Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Fahmi Harahap SH MAP kembali melakukan monitoring tempat hiburan, Kamis (28/03/2013) malam hingga Jumat (29/03/2013) dinihari.

Tim pertama kali mendatangi Family Karaoke Temen Main Suzuya Plaza, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Tiba di lokasi pukul 23.09 WIB, tim menemukan Family Karaoke Temen Main yang beroperasi sejak 31 Januari lalu dan memiliki 29 unit KTV, belum memiliki Izin Usaha Pariwisata (IUP). Tim juga menemukan pengunjung di bawah umur. 

Menyikapi temuan tersebut, Ketua Tim Fahmi Harahap langsung memerintahkan anggotanya membuat BAP yang isinya memerintahkan pengelola tempat hiburan untuk datang ke Kantor Disbudpar Medan, Jalan HM Yamin, Medan, Senin (01/04/2013) dan segera mengurus izin.

Dari Marelan, tim bergerak ke Titi Papan. Di Titi Papan, tim mendatangi Karaoke Platinum, Komplek Kota Baru. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 23.29 WIB, tim menemukan pelanggaran pengelola hiburan tidak menempatkan izin di tempat yang mudah terlihat. Terkait pelanggaran tersebut, tim juga langsung membuat BAP.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim tiba di Heaven Heel Pool & Lounge Perisai Plaza, Jalan Pegadaian. Tim menemukan live music dan biliar melewati jam tayang. Menurut Manajer Operasi Ferdy, saat weekend pihaknya memang kerap melewati jam tayang hingga pukul 02.00 WIB. 

Saat disodori menandatangani BAP atas pelanggaran yang ditemukan, Ferdy tampak tidak keberatan dan bersedia datang ke Kantor Disbudpar Medan pada 1 April mendatang untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Kemudian tim menyambangi TH Entertainment Club yang berada di Lantai VI Perisai Plaza. Saat dilakukan pemeriksaan, pengelola tidak bisa menunjukkan izin karaoke maupun disekotek. Atas temuan ini tim juga segera membuat BAP dan memerintahkan pengelola segera mengurus perizinan.

Selanjutnya sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendatangi Biliar Vegas, Jalan Katamso. Saat didatangi, Biliar Vegas masih beroperasi. Padahal sesuai SK Walikota Medan jam tayang biliar hingga pukul 21.00 WIB kecuali malam libur ditambah satu jam. Hingga pukul 02.20 WIB, Biliar Vegas masih beroperasi.

Atas temuan ini, Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap SH MAP juga langsung memerintahkan dibuat BAP dan pengelola diperintahkan datang ke Kantor Disbudpar Medan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Tim kemudian bergerak ke Karaoke XXX Yanglim Plaza, Jalan Emas. Meski waktu sudah menunjukkan lewat pukul 03.00 WIB, Karaoke XXX masih beroperasi. Bahkan tim menyaksikan masih ada pengunjung yang baru masuk. Ruangan karaoke juga berubah fungsi menjadi tempat house music.

Ironisnya, temuan ini sudah yang kedua kalinya. Saat tim merazia tempat ini beberapa hari sebelumnya, tim juga menemukan Karaoke XXX melanggar jam tayang. Sementara BAP sebelumnya yang memerintahkan pengelola hiburan membuat surat pernyataan, tidak diindahkan.

Sontak temuan ini membuat Ketua Tim Fahmi Harahap, berang. Mantan Ajudan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dengan tegas mengatakan, ini merupakan peringatan terakhir. Apabila pihaknya masih menemukan Karaoke XXX melanggar jam tayang dan beralih fungsi menjadi tempat house music, maka Disbudpar Medan akan melakukan penutupan sementara Karaoke XXX.

Dari Yanglim, tim bergerak menuju Hotel Grand Aston, Jalan Balaikota. Saat tiba di lokasi pukul 03.54 WIB, Karaoke Entrance masih beroperasi. Selain melanggar jam tayang, Karaoke Entrance juga beralih fungsi menjadi tempat house music. Hingga pukul 04.15 WIB masih beroperasi. Atas temuan ini, tim juga langsung membuat BAP.

Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap SH MAP usai pelaksanaan razia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan tempat hiburan di Kota Medan. Saat ini, tindakan yang diambil masih sebatas pembinaan. Namun ke depan, apabila masih ada ditemukan tempat hiburan yang melanggar, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas. 

“Sikap tegas yang akan kita ambil termasuk penutupan tempat hiburan,” tegas Fahmi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ditakut-takuti, Oknum Disbudpar Medan Peras Pemilik Spa dan Oukup

Berita

Preman Hantam Kepala Satpol PP Dengan Batu, Tak Terima Ditertibkan

Berita

Camat Medan Selayang dan Wakapolsek Sunggal Nyaris Ditabrak Angkot

Berita

Ratusan Anak Ikuti Lomba Lukis Disbudpar Medan

Berita

Satpol PP Tertibkan PKL Dr Mansyur Medan

Berita

Buronan Kasus Penikaman Dibekuk Saat Penertiban Rumah Dinas Tentara