Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan toko di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/03/2013) siang. Meski bangunan itu telah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun pemilik bangunan terbukti melakukan penyimpangan. Bangunan toko yang dibangunnya terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/Roilen.
Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, GSB/Roilen yang dilanggar pemilik bangunan berukuran lebih kurang 1,5 x 48 meter, persisnya di bagian samping yang berdempetan langsung dengan rumah salah seorang warga. “Kita sudah peringati pemilik bangunan atas penyimpangan yang dilakukan namun tidak ditanggapi sehingga kita lakukan pembongkaran hari ini,” kata Ali Tohar.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan toko berukuran lebih kurang 48 x 14 meter tersebut, Ali Tohar membawa puluhan anggotanya dibantu dengan sejumlah pegawai intansi terkait serta dukungan beberapa petugas polsekta dan koramil setempat. Kehadiran mereka sontak mengejutkan sejumlah pekerja yang tengah asyik bekerja.
Apalagi Ali Tohar langsung memerintahkan mereka untuk menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi, sebab bangunan toko yang masih dalam tahap pembangunan pagar dan tiang itu akan dibongkar. Setelah itu anggota Ali Tohar membongkar dinding bangunan yang tingginya sekitar 2 meter.
Seorang pria turunan Tionghoa yang ditengarai sebagai penanggung jawab bangunan toko tampaknya terlihat pasrah ketika dinding yang melanggar GSB/Roilen tersebut roboh dihantam palu besar. Apalagi diteruskan dengan pembongkaran beberapa tiang daqn penghancuran perancah-perancah kayu untuk pembangunan bagian atas.
Pria tiu coba berkomunikasi dengan Ali Tohar guna menhentikan pembongkaran. Namun Ali Tohar menolaknya, sebab mereka telah memberikan surat peringatan tiga kali terkait dengan penyimpangan yang dilakukan. Karenanya pria itu pun hanya bisa pasrah sampai proses pembongkaran selesai dilakukan.
Usai pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pria itu untuk menghentikan seluruh proses pembangunan, termasuk tidak memperbaiki dinding maupun tiang yang baru saja dibongkar. Lalu pria itu diminta untuk membuat surat pernyataan agar segera merivisi izin atas pelanggara GSB/Roilen yang telah dilakukan.
“Sebelum revisi izin keluar, bangunan ini kita nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dikerjakan, termasuk bagian-bagian yang baru kita bongkar. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Jika pemilik bangunan melanggarnya kembali, maka kita lakukan pembongkaran lagi. Kita tidak pernah mentolerir atas setiap bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegasnya. (BS-024)