Medan, (beritasumut.com) – Adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan genset yang dilakukan oleh Dinas kepedudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan seharga Rp305.000.000 untuk 21 unit genset yang dibagikan kepada 21 Kecamatan di Kota Medan dengan harga satuan Rp148 juta pada APBD 2012 dengan pihak ketiga CV Mega Prima Niaga, semakin terkuak.Pasalnya, alamat perusahaan pemenag tender dalam pengadaan genset tersebut tidak memiliki plank nama perusahaan. Hasil penelusuran wartawan, Rabu (27/03/2013), alamat perusahaan pemenang tender pengadaan genset CV Mega Prima Niaga, yang beralamat di Jalan HM Yamin Nomor 32 K itu terlihat tidak memiliki plank perusahaan.Alamat kantor yang berbentuk rumah toko (Ruko) itu juga tidak terlihat ada tanda-tanda aktifitas layaknya sebuah kantor atau perusahaan. Ruko tersebut terlihat ditutup dengan pintu seperti jeruji besi, dan di lantai dasar hanya terlihat seperti garasi karena ada hanya ada terparkir sebuah mobil Toyota Innova nomor polisi BK 777 MM.Menyikapi hal itu, salah seorang pengamat anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, layaknya sebuah kantor atau perusahaan itu harusnya menggunakan plank nama perusahaan di depan kantornya. Karena alamat saja tanpa ada plank nama perusahaan tidak bisa menjadi sebuah alasan perusahaan itu bisa memenangkan tender seperti dalam pengadaan genset di Disduk Capil Kota Medan.Menurutnya, dengan hasi penelusuran yang telah dilakukan wartawan tersebut, alamat perusahaan CV Mega Prima Niaga itu sangat diragukan keberadaannya. "Kita sangat meragukan keberadaan perusahaan pemenang tender pengadaan genset itu. Akan tetapi bagaimana kok perusahaan yang diragukan keberadaannya itu bisa menang didialam pengadaan tender genset itu? Tentunya ini kita pertanyakan," tegas Elfenda.Oleh karena itu sebutnya, dengan adanya keraguan keberadaan perusahan tersebut, maka dia meminta BPK RI segera melakukan audit terhadap pengadaan genset tersebut. "BPK harus segera melakukan audit terhadap perusahaan pemenang tender genset tersebut. Aparat hukum juga kita minta untuk segera bertindak, karena kita perhatikan ada yang mencurigakan dalah pengadaan genset yang dimenangkan oleh CV Mega Prima Niaga yang alamat kantornyha itu tidak memiliki nama plank perusahaan," tandasnya.Pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Nuriono SH menyampaikan, banyak kejanggalan dan celah dari pengadaan genset tersebut. Ironisnya lagi, pengadaan genset tersebut terkesan akal-akalan yang dilakukan oleh Disduk Capil, karena pengadaan itu tidak ada urgensinya dengan pembuatan e-KTP di Kota Medan."Ini benar-benar aneh dan terkesan akal-akalan saja. Karena selama ini pembuatan e-KTP tetapberjalan lancar tanpa ada mesin genset di Kantor Camat. Kalau alasannya untuk mengantisipasi listrik padam, itu juga tidak masuk akal, karena listrik padam kan tidak setiap hari atau seminggu sekali. Sebulan sekali juga belum tentu. Jadi apa urgensinya? Lagi pun, saat ini pembuatan e-KTP tidak seperti saat-saat awal dilaksanakan seperti dahulu," ungkap Nuriono.Belum lagi adanya kejanggalan-kejanggalan anggaran yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Kota Medan maupu pihak rekanan, seperti pembuatan biaya pagar atau kerangkeng yang anggarannya sebesar Rp10 juta, biaya panel Rp10 juta, serta upah mekanik.Menurutnya, biaya kerangkeng sampai Rp10 juta itu sudah tidak wajar. Itu sudah tidak benar dan jelas ada dugaan mark up di situ. Begitu juga dengan biaya panel dan upah mekanik, panel dan mekanik itukan sudah menjadi satu kesatuan atau satu paket dari pihak dialer penjualbarang, jadi kenapa ada biaya yang dikeluarkan lagi sehingga harganya menjadi Rp 148 juta setiap unit genset yang dibeli, paparnya.Sementara sebelumnya, sebagian besar kantor camat di Medan belum menggunakan genset merek Powerlink tersebut. “Genset yang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu memang sudah ada, tapi belum bisa dipergunakan, karena belum diinstalkan,” ujar Camat Medan Polonia Aldi Agustian. Begitu juga di Kecamatan Medan Sunggal, menurut Sekretaris Camat Medan Sunggal, genset memang sudah terpasang, tapi belum bisa dihidupkan. Parahnya lagi, mereka tidak mengetahui dimana mencari teknisinya. “Sudah dipasang, tapi belum bisa dihidupkan. Mencari teknisinya kami tidak tahu kemana,” ujar Sekretaris Camat Medan Sunggal Chandra.Kondisi yang sama juga terjadi di Medan Barat. Di Medan Barat, genset tersebut belum pernah dipergunakan. Bahkan, bahan bakarnya baru diisikan pada Senin (11/03/2013). “Genset ini belum pernah hidup. Baru tadi (Senin) datang dua orang teknisi untukmenginstalnya dan mengisi minyaknya, ” kata seorang staf di Kantor Camat Medan Barat.Beberapa waktu lalu, Kadisduk Capil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan, tidak ada yang salah dalam pembelian genset tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Besarnya anggaran pembelian karena sudah termasuk semua hal, termasuk persenan yang diambil rekanan dan pembuatan kerangkeng genset senilai Rp10 juta per unit. “Mana ada rekanan yang mau menjadi kontraktor pengadaan genset itu bila tidak mendapat apa-apapun. Jadi memang sudah pantas harganya segitu,” tambahnya. (BS-024)