Medan, (beritasumut.com) – Aksi tutup mulut para pejabat di jajaran Pemko Medan sampai saat ini masih juga terjadi. Padahal, didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), telah jelas-jelas dikatakan, setiap pejabat publik berkewajiban untuk memberikn atau menyampaikan informasi yang bersifat umum kepada publik.Namun lain halnya yang dilakukan oleh Inspektur Pemko Medan Farid Wajdi. Mantan Asisten Kessos Pemko Medan ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun alias bungkam ketika ditanya oleh wartawan sekaitan dengan minimnya pendapatan pajak reklame di Dinas Pertamanan Kota Medan.Anehnya, ketika dihubungi wartawan lewat selular tentang hal tersebut, Rabu (28/03/2013), Farid mengatakan dirinya sedang rapat bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Namun pantauan wartawan, Farid terlihat di Kantor Walikota Medan, dan tidak terlihat ada tanda-tanda kesibukan dan juga tidak terlihat ada orang BPK RI didekatnya."Aduh, saya sedang rapat pula ini dengan BPK RI," katanya sembari mengatakan, pertanyaan yang mau disampaikan wartawan disampaikan lewat pesan singkat saja.Akan tetapi, setelah ditanya lewat SMS, Farid juga tetap bungkam, tidak menjawab sampai berita ini diturunkan. Padahal sebelumnya, Sekda Medan mengatakan akan segera memerintahkan Inspektur untuk memanggil Kadis Pertamanan untuk mempertanyakan kenapa sampai terjadi minimnya pendapatan pajak reklame di dinas tersebut. Namun sepertinya Inspektur Kota Medan ini enggan untuk mengomentari persoalan itu.Ketua Jaringan Kerja Informasi Publik Arief Budiman, sangat menyesalkan sikap dari Inspektur Pemko Medan itu. Seharusnya kata Arief, seorang pejabat publik tidak boleh menyembunyikan keterangan yang sifatnya memang harus diketahui oleh publik. "Sikap Inspektur itu perlu dipertanyakan. Jangan-jangan ada apa-apanya antara Inspektur dengan Kadis Pertamanan, sehingga dia tidak mau memberikan keterangan sekaitan dengan pendapatan pajak reklame tersebut," ungkap Arief.Oleh karena itu, dia meminta Walikota Medan untuk segera melakukan evaluasi terhadap para pejabat dijajarannya yang tidak pernah mau memberikan keterangan yang sifgatnya agar diketahui oleh publik seperti yang dilakukan oleh Inspektur Pemko Medan tersebut. "Kalau seperti itu, Walikota harus melakukan evaluas terhadap Inspektur tersebut, karena apa yang dilaklukan oleh Inspektur tersebut sudah melanggara UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.Sebelumnya, Kadis Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan Muhammad Husni ketika ditanya sekaitan dengan lemahnya pendapatan pajak yang dihasilkan Dinas Pertamanan mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kadis Pertamanan Medan, akan tetapi samapai saat ini Kadis Pertamanan belum juga bisa menggenjot pendapatan pajak reklame, padahal triwulan pertama sudah hampir habis."Kita sudah surati Kadisnya, tapi sampai saat ini pajak yang didapat beru 6 persen, padahal seharusnya pajak yang bisa diterima dari pajak reklame bisa mencampai 16 persen," ungkap Husni.Menurutnya, kalau alasan lambatnya penerimaan pajak reklame tersebut karena ada pergantian blanko, itu bukan menjadi alasan. Karena pergantian blanko tidaklah memakan waktu yang begitu lama. "Pergantian blanko tidak bisa dijadikan alasan untuk mengejar taarget PAD dari pajak reklame, karena kalau saja Kadis Pertamanan serius dan bersungguh sungguh menjalankan pekerjaannya yaitu dengan menandatangani berkas izin yang masuk kemejanya, maka pendapatan pajak tidak akan ada kendala," sebutnya.Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Medan Ilhamsyah, sebelumnya juga telah mempertanyakan apa sebenarnya alasan Kadis Pertamanan tidak mennandatangani berkas izin reklame. Karena dari izin reklame itulah bisa mendongkrak pajak reklame sehingga nantinya target bisa tercapai."Apa alasannya tidak menandatangani izin, Kadis seharusnya peka. Angka 6 persen itu angka yang luar biasa, padahal sekarang ini triwulan pertama sudah hampir selesai, kenapa baru bisa 6 persen pencapaian pajak reklame? Ini merupakan gambaran dari kemampuan Kadis Pertamanan," tegasnya. (BS-024)