Pengusaha Karaoke Keluarga Minta Pajak Hiburan Diturunkan

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2013 11:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Sejumlah pengusaha tempat hiburan karaoke keluarga di Kota Medan mengharapkan pajak hiburan bisa diturunkan menjadi 15 persen dari sebelumnya sebelumnya 30 persen sesuai Perda No 7 Tahun 2011. "Kalau bisa turun sekitar 15 persen. Karena, Jakarta saja 20 persen," sebut pengelola karaoke keluarga Happy Pappy Eka Liza usai kunjungan kerja Komisi C di karaoke keluarga itu, Rabu (27/03/2013).Permintaan itu, kata Eka, karena pangsa pasar karaoke keluarga berbeda dengan karaoke ekslusif lainnya. Sebab, selain ada memberikan voucer kepada pengunjung, juga didominasi kalangan remaja khususnya mahasiswa.Eka mengakui, hal ini pernah dibicarakan di kalangan pengusaha secara informal. "Namun hanya sebatas itu dan belum ada langkah lanjut untuk membuat sebuah asosiasi," katanya.Permintaan yang sama disampaikan pengelola karaoke keluarga Inul Vista, Sukimin. "Memang agak berat, kalau bisa turun 10-15 persen. Sebab, rata-rata karaoke keluarga itu memberik diskon kepada pengunjung. Apalagi, saat ini karaoke keluarga di Kota Medan ada sekitar 18 karaoke," katanya.Sedangkan Kepala Seksi Penagihan dan Perhitungan Dinas Pendapatan Kota Medan Sutan Partahi Silalahi mengakui permintaan itu sudah setahun lalu menjadi pembicaraan di kalangan pengusaha karaoke keluarga. "Memang, rata-rata pengusaha karaoke keluarga minta turun sekitar 15 persen atau minimal sama seperti perda sebelumnya sebesar 20 persen. Namun, belum ada yang mengajukan secara resmi dan tertulis permintaan turun itu," katanya.Sutan menyebutkan, target pajak hiburan tahun 2013 sebesar Rp32 miliar. "Saa ini sudah dapat sekitar Rp18 miliar," ujarnya.Menanggapi ini Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie SH, menyebutkan keberatan pengusaha itu sah-sah saja. Namun, katanya, keberatan itu harus diajukan secara tertulis melalui sebuah komunitas ataupun asosiasi."Itupun tidak langsung diakomodir, karena untuk merubah atau merevisi sebuah Perda ada mekanisme yang harus dilalui. Namun, sepanjang itu belum dilakukan, maka pengusaha karaoke keluarga harus mentaati Perda yang sudah ditetapkan," ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

HIPMI Apresiasi Gencarnya Blusukan Pemerintah Sosialisasikan Tax Amnesty

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan