Penerimaan Pajak Dari Reklame Baru 6 Persen

Sekda Tegur Kadis Pertamanan Medan

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2013 23:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kinerja Kepala Dinas pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu tampaknya sudah pantas dievaluasi. Pasalnya, sudah tiga bulan menjabat Kepala Dinas, namun pendapatan pajak dari reklame baru mencapai 6 persen.

Informasi yang diterima wartawan, tersendatnya pendapatan dari pajak reklame karena Kadis Pertamaman tidak menandatangani berkas izin reklame yang masuk keruangannya. Padahal, kalau saja berkas izin reklame yang masuk keruangannya segeraa diprosesnya dan ditandatanganinya, bukan tidak mungkin pendapatan pajak dari reklame sudah menunjukkan hasilnya.

"Entah apa persoalannya berkasi izin reklame masih banyak menumpuk diruangan Kadis, kami juga tidak tahu. Padahal saat ini sudah mau masuk triwulan kedua Tahun 2013, namun masih banyak berkas izin yang belum ditandatanganinya," kata sumber di Dinas Pertamanan Medan, Selasa (26/03/2013).

Terpisah, Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis ketika ditanya minimnya pendapatan pajak dari reklame di Dinas Pertamanan mengatakan, dia akan segera menegur Kadis Pertamanan. Karena menurutnya, tidak ada alasan bagi Kadis Pertamanan untuk tidak memproses berkas izin reklame kalau memang berkas tersebut sudah lengkap.

"Apa pula hak dia (Kadis Pertamanan) menahan-nahan berkas itu, kalau berkas sudah lengkap ya harus segera diproses, biar PAD dari pajak reklame bisa segera dikutip. Tidak ada alasan untuk tidak memproses berkas izin reklame. Saya akan tegur Kadisnya," tegas Sekda.

Syaiful juga mengatakan, kalau tegurannya nanti tidak digubris, maka dia akan melapor ke Walikota Medan sebagai pimpinan tertinggi di Pemko Medan. "Kalau tak digubrisnya, ya kulaporkan saja dia sama Pak Wali. Jangan sampai PAD tersendat gara-gara berkas izin tidak diprosesnya," sebut Syaiful.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya akan segera memerintahkan Inspektorat Kota Medan untuk memanggil Kadis Pertamanan untuk mempertanyakan kenapa PAD dari pajak reklame itu bisa tersendat. 

"Saya akan perintahkan Inspektorat untuk panggil Kadis Pertamanan, biar Inspektorat mempertanyakan secara detail kenapa dan apa alasannya berkas izin itu tidak diproses. Paling tidak Inspektorat akan kita perintahkan untuk memprosesnya agar tidak ada lagi persoalan dengan masalah pendapatan pajak dari reklame,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan Muhammad Husni, ketika ditanya sekaitan dengan lemahnya pendapatan pajak yang dihasilkan oleh Dinas Pertamanan mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kadis Pertamanan Medan, akan tetapi sampai saat ini Kadis Pertamanan belum juga bisa menggenjot pendapatan pajak reklame, padahal triwulan pertama sudah hampir habis.

"Kita sudah surati Kadisnya, tapi sampai saat ini pajak yang didapat baru 6 persen, padahal seharusnya pajak yang bisa diterima dari pajak reklame bisa mencampai 16 persen," ungkap Husni.

Menurutnya, kalau alasan lambatnya penerimaan pajak reklame karena pergantian blanko, itu bukan menjadi alasan. Karena pergantian blanko tidaklah memakan waktu yang begitu lama. "Pergantian blanko tidak bisa dijadikan alasan untuk mengejar taarget PAD dari pajak reklame, karena kalau saja Kadis Pertamanan serius dan bersungguh-sungguh menjalankan pekerjaannya yaitu dengan menandatangani berkas izin yang masuk kemejanya, maka pendapatan pajak tidak akan ada kendala," sebutnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan Ilhamsyah sebelumnya juga telah mempertanyakan apa sebenarnya alasan Kadis Pertamanan tidak menandatangani berkas izin reklame. Karena dari izin reklame itulah bisa mendongkrak pajak reklame sehingga nantinya target bisa tercapai.

"Apa alasannya tidak menandatangani izin, Kadis seharusnya peka. Angka 6 persen itu angka yang luar biasa, padahal sekarang ini triwulan pertama sudah hampir selesai, kenapa baru bisa 6 persen pencapaian pajak reklame? Ini merupakan gambaran kemampuan Kadis Pertamanan," tegasnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh

Berita

Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah

Berita

Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan