Dinas TRTB Medan Bongkar Bangunan Gudang di Pandau Hulu II

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2013 23:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Setelah 9 unit bangunan rumah mewah berlantai dua di Jalan Gaharu, Gang Murni, kini giliran satu unit bangunan gudang di Jalan Sibarau, Kelurahan Panda Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara yang dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (20/03/2013).

Menurut  Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi, pembongkaran dilakukan karena bangunan berukuran lebih kurang 12 x 22 meter yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang itu terbukti melanggar Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Bangunan gudang ini jelas-jelas terbukti melanggar Perda No 12 Tahun 2002, sebab dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Karenanya bangunan gudang ini harus dibongkar, sebab kita tidak pernah sekalipun mentolerir. Apalagi pemiliknya sudah kita peringati terkait pelanggaran yang dilakukan namun tidak ada reaksi sehingga harus kita bongkar,” tegas Ali Tohar.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik gudang tidak berupaya menghalangi maupun menggagalkan tim melakukan pembongkaran. Dengan menggunakan martil besar, belasan anggota Ali Tohar yang dibantu sejumlah pegawai instansi terkait membongkar dinding samping bangunan gudang tersebut.

Usai menyisakan lubang besar di dinding bangunan gudang yang proses pembangunannya telah rampung 90 persen itu, Ali Tohar kemudian memerintahkan anggotanya menghentikan eksekusi. Setelah itu pemilik bangunan gudang diminta untuk segera mengurus SIMB. Selama proses pengurusan SIMB, bangunan dinyatakan stanvast.

Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar kembali mengingatkan kepada seluruh warga maupun pihak developer agar tidak melaksanakan pembangunan sebelum memiliki SIMB. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian, sebab setiap bangunan yang  terbukti dibangun tanpa SIMB langsung dibongkar. 

“Jadi kita selalu bertindak tegas terhadap setiap bangunan  yang tidak memiliki SIMB. Begitu terbukti, langsung dibongkar. Sikap tegas ini kita lakukan dalam upaya menegakkan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002,” pungkasnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Tak Gubris Rekomendasi Dewan, Dinas TRTB Dinilai Lecehkan DPRD Medan

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh

Berita

Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah