Medan, (beritasumut.com) – Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara Ridwan Rangkuty menilai kebijakan Badan Pengwas Pemilu RI membentuk Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumut sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur Sumut Tahun 2013 tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Pembentukan Panwaslu Sumut dinilai cacat hukum.
"UU No 15 Tahun 2011 jelas menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Keberadaan Panwaslu Sumut yang dibentuk oleh Bawaslu tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 itu. Semestinya Bawaslu membentuk Bawaslu Sumut dan Bawaslu Sumut membentuk Panwaslu hingga ke kabupaten/kota. Itu yang diamanahkan dalam UU No 15 Tahun 2011,” kata Ridwan di Medan, Selasa (19/03/2013) menanggapi kisruh terkait keberadaan Panwaslu Sumut serta adanya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Bawaslu Sumut yang dibentuk oleh Bawaslu RI.
Ridwan menjelaskan, UU No 15 Tahun 2011 itu dibuat Tahun 2011 semestinya pada Tahun 2012 sudah terbentuk Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia. Namun kenyataannya di Sumut belum terbentuk. Anehnya Bawaslu RI malah membentuk Panwaslu Sumut yang tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011.
"Panwaslu Sumut ini cacat hukum. Ironisnya Pemprov Sumut yang dipimpin oleh Gatot Pujo Nugroho yang juga peserta Pilgub Sumut melegitimasi lembaga cacat hukum ini dengan memberikan anggaran untuk Pilgub Sumut. Saya belum mengetahui secara pasti apakah ini ada faktor kesengajaan dari Gatot sebagai incumbent untuk meloloskan dirinya sebagai pemenang pada Pilgub Sumut, 7 Maret 2013 lalu, atau faktor lain. Yang jelas saya melihat keberadaan Panwaslu ini bisa menjadi sebuah amunisi gratis bagi calon yang akan menggugat hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Ridwan.
Apalagi, Bawaslu RI sudah membentuk timsel untuk merekrut calon Anggota Bawaslu Sumut yang secara langsung dan pasti Bawaslu RI sudah menjustifikasi bahwa Panwaslu Sumut bukanlah Bawaslu. "Sangat wajar kalau anggota Panwaslu Sumut saat ini melakukan gugatan juga terhadap kebijakan Bawaslu RI sebab Bawaslu RI membentuk Panwaslu Sumut yang tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 alias cacat hukum," kata Ridwan.
Apakah konseskuensinya bisa membatalkan hasil Pilgub Sumut 2013? Ridwan dengan tegas mengatakan sangat bisa dan bisa saja pasangan No 5 Gatot sebagai incumbent dengan Erry Nuradi didiskualifikasi sebab Gatot melegitimasi Panwaslu Sumut yang cacat hukum itu dengan memberikan anggaran. "MK harus cermat dengan kondisi ini, bisa saja Pilgub Sumut jadi dua putaran yakni No 2 ESJA dan No 1 Gusman karena kedua pasangan ini tidak mencukupi perolehan suara 30 persen sebab pasangan No 5 didiskualifikasi,” tandas Ridwan. (BS-001)