Medan, (beritasumut.com) – Terbukti mendirikan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sebanyak sembilan unit bangunan rumah tempat tinggal (RTT) mewah berlantai dua di Jalan Gaharu, Gang Murni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (19/03/2013). Perbuatan pemilik bangunan dinilai melanggar Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirkan Bangunan.
“Sebelum pembongkaran dilakukan, kita sudah tiga kali menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Selain menghentikan proses pertumbangunan, kita dalam surat itu meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar tersebut. Namun surat kita tidak ditanggapi, proses pembangunan tetap dilanjutkan. Makanya, kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.
Begitu tiba di lokasi, sekitar 20 petugas Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta beberapa personel dari koramil setempat, langsung memasuki halaman bangunan yang dipagar dengan seng. Belasan pekerja terlihat tengah asyik bekerja membangun RTT dengan konsep town house tersebut. Walaupun sudah melihat kehadiran tim namun para pekerja cuek dan terus melanjutkan pekerjaan masing-masing.
Melihat itu Ali Tohar sempat emosi. Dengan nada tinggi dia memerintahkan seluruh pekerja segera menghentikan pekerjaan dan keluar dari bangunan. Selain itu sejumlah sepeda motor milik pekerja yang ada di dalam bangunan segera dikeluarkan. Sebab, dia tidak mau proses pembongkaran menyebabkan para pekerja terluka maupun merusak sepeda motor mereka.
Sebagian pekerja melaksanakan perintah Ali Tohar, sedangkan sebagian lagi bertahan dalam bangunan baik di lantai satu maupun dua. Kesal melihat sikap sebagaian pekerja yang tidak mengabaikan perintah tersebut, beberapa anggota Ali Tohar langsung membongkar dinding dengan bangunan. Tindakan itu menyebabkan sebagain pekerja yang tadi bertahan sontak berhamburan keluar bangunan sambil mendorong sepeda motor masing-masing.
Setelah bangunan kosong dari pekerja, anggota Ali Tohar selanjutnya menghancurkan dinding depan lantai satu berikut kusen dengan menggunakan martil besar. Setelah beberapa unit dinding depan lantai satu hancur, mereka membongkar dinding depan di lantai dua. Selain itu petugas juga membongkar dinding samping bangunan yang menghadap Gang Murni.
Di tengah proses pembongkaran berlangsung, Ali Tohar tiba-tiba mendapat telepon. Dalam percakapan melalui telepon itu, terdengar seorang pria minta proses peembangunan dihentikan. Namun Ali Tohar dengan tegas menolaknya. “Telepon saja Kadis (TRTB), kalau diperintahkan berhenti, pembongkaran ini saya hentikan. Sebab, saya kemari hanya menjalankan tugas,” tegasnya.
Ternyata pria yang menelepon itu tidak berani menghubungi Kadis TRTB sehingga proses pembongkaran berlanjut. Setelah melihat dinding depan lantai satu dan dua bangunan yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 12 meter hancur, termasuk dinding samping satu unit bangunan yang menghadap Gang Murni, Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghentikan pembongkaran.
Melalui pekerja, dia minta disampaikan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB ke 9 unit bangunan RTT miliknya tersebut. Selama SIMB belum keluar, maka bangunan dinyatakan stanvast. Artinya, tidak dapat dikerjakan kembali, termasuk memperbaiki bagian-bagian yang telah dibongkar. “Jadi bangunan ini terus kami awasi. Jika SIMB belum keluar namun pembangunan kembali dilanjutkan, maka kami datang untuk membongkanya kembali,” tegasnya. (BS-024)