Biaya Mengurus KTP di Medan Tembus Rp500 Ribu

Redaksi - Senin, 18 Maret 2013 23:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kota Medan Jumadi SPdi menemukan lima warga yang dipungli (pungutan liar) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Lingkungan XI, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur hingga Rp500 ribu oleh Kepling Ir Mara Aritonang.

Warga tersebut diantaranya Sumiati (40), Suryatni (45), Ade Bakul (30), Friska Amelia (30) dan Sulia Desi (29). Kelimanya merupakan warga Lk XI, kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.

Kepada wartawan, Senin (18/03/2013), Sumiati mengaku dirinya diminta uang hingga Rp450 ribu untuk pengurusan KK dimana suaminya akan dimasukan ke dalam KK. “Saya diminta Rp400 ribu oleh Kepling XI Pak Mara Aritonang, sudah sampai dua tahun ini belum juga selesai. Kemarin dia meminta surat tambahan terkait surat perceraian saya dan diminta lagi uang Rp50 ribu,” ungkapnya.

Diakuinya, dirinya kecewa lantaran hingga 2 tahun KK yang diinginkannya tidak kunjung selesai. “Sudah dua tahunlah kira-kira KK itu belum selesai juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Suryatni (45) mengaku dirinya harus membayar hingga ratusan ribu untuk mengurus perbaikan nama anaknya yang berbeda antara KK dan ijazah. “Anak saya kan namanya berbeda di KK dan ijazah, Pak Mara meminta uang ratusan ribu namun hingga hari ini sudah sampai dua tahun belum selesai juga,” ungkapnya.

Sementara itu warga lainnya Ade Bakul warga di lingkungan yang sama mengaku diminta Rp500 ribu  untuk pengurusan KTP. “Pak Mara meminta Rp500 ribu untuk pengurusan KTP,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan Jumadi SPdi  mengakui dirinya menerima laporan dari warga  dan langsung mengantarkannya ke kelurahan agar segera ditindaklanjuti. “Kita dapat laporan ini dari warga dan langsung ditindaklanjuti dengan mengantar ke lurah,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Jumadi meminta Walikota untuk menindak kepling yang bersangkutan karena tidak mencerminkan keinginan Pemko Medan untuk memperbaiki pelayanan publik. “Kepling yang bersangkutan tidak lagi mencerminkan keingian baik Walikota Medan dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Terpisah, Kepling XI Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Mara Aritonang saat dikonfirmasi membenarkan dirinya meminta uang administrasi untuk pengurusan KK dan KTP warganya. “Coba saya tanya, kan wajar warga memberikan uang itu untuk pengurusan kesana kemari,” ungkapnya.

Dikatakan Mara apa yang dikatakan warga tidak benar sepenuhnya. “Masalahnya tidak hanya disitu, berkas mereka belum lengkap,” ungkapnya. (BS-001)


Tag:
KTP

Berita Terkait

Berita

Walikota Medan Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis

Berita

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Berita

Pjs Walikota Pematangsiantar Bagikan KTP dan KIA kepada Pelajar dari 24 Sekolah

Berita

Mudahkan Pelayanan Publik, Warga Medan Dapat Cetak KTP dan KIA di Safari Ramadan

Berita

Rujukan dalam Program UHC Medan Tetap Harus Melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Berita

Disdukcapil Medan Buka Layanan di Plaza Medan Fair