Medan, (beritasumut.com) – Dasar Bawaslu RI merekrut calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena menganggap Panwaslu Sumut pimpinan David Susanto SE sebagai produk UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan bukan produk UU No 15 tahun 2011, dinilai hanya dalih yang tak berdasar. Karena faktanya, UU No 15 Tahun 2011 ini sudah dijadikan sebagai konsideran hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan David Susanto, Ester Ritonga dan Ahmad Solihin SH sebagai anggota Panwaslu Sumut.
“Dalam SK Nomor 265-KEP TAHUN 2012 yang menetapkan David, Ester dan Solihin sebagai anggota Panwaslu Sumut, jelas-jelas menyebutkan UU No 15 Tahun 2011 ini sebagai konsideran hukumnya. Bukan merujuk pada UU No 22 tahun 2007,” tegas Maraihut Simbolon SH, praktisi hukum, melalui telepon, Ahad (17/03/2013).
Karena itulah, Maraihut menilai Bawaslu RI keliru bila menyebut Panwaslu Sumut pimpinan David Susanto SE sebagai produk UU No 22 Tahun 2007. Sehingga kemudian, dengan dasar itu pula Bawaslu RI melakukan rekrutmen Bawaslu Sumut untuk mengganti David dkk. “Itu keliru,” jelas Maraihut Simbolon.
Sebelumnya, Ester Ritonga menunjukkan copy SK Nomor 265-KEP TAHUN 2012 yang menetapkan mereka sebagai anggota Panwaslu Sumut. Dalam SK tertanggal 1 Juni 2012 ditandatangani Ketua Bawaslu RI Dr Muhammad SIP MSi itu, memang dengan jelas tertulis bahwa konsideran hukum penerbitan SK itu adalah UU No 15 Tahun 2011. Bahkan, dalam SK itu tidak ada tertulis UU No 22 Tahun 2007 sebagai rujukan atau konsideran penerbitan SK tersebut.
“Kalau Panwaslu Sumut merupakan produk UU Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana yang dituduhkan Bawaslu RI, lalu kenapa UU Nomor 15 Tahun 2011 yang menjadi konsideran hukum dalam pembuatan SK Panwaslu Sumut tersebut,” tanya Ester Ritonga.
Mestinya, lanjut Ester, bila Panwaslu Sumut produk UU Nomor 22 Tahun 2007 seperti yang dituduhkan Bawaslu RI, maka konsideran hukum SK Panwaslu Sumut itu juga harus UU Nomor 22 Tahun 2007. “Bukan UU Nomor 15 Tahun 2001 seperti termaktub dalam SK,” tegas Ester mengulangi.
Inilah salah satu alasannya sehingga Ester menyebut kebijakan Bawaslu RI melakukan rekrutmen Bawaslu Provinsi Sumut itu sebagai kebijakan semena-mena yang harus dilawan. Kebijakan yang harus ditentang. “Pelanggaran hukum seperti ini jangan dibiarkan,” tandas Ester.
Karena itu, Ester bertekad akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kita berjuang membawa ini ke ranah hukum, bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatan sebagai anggota Panwaslu Sumut. Tapi ini soal penegakan hukum. Kita ingin melawan kesewenang-wenangan Bawaslu RI yang melanggar hukum. Dan, kita ingin meluruskan itu,” tegas Ester.
Ester kemudian mengurai alasan lain sehingga menolak Panwaslu Sumut disebut produk UU No 22 tahun 2007. “Perhatikanlah tanggal dan tahun berapa UU Nomor 15 tahun 2011 diundangkan. Kemudian, perhatikan juga tanggal dan tahun berapa SK Nomor 265-KEP TAHUN 2012 yang menetapkan kami sebagai anggota Panwaslu Sumut diterbitkan,” kata Ester.
UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu diundangkan 16 Oktober 2011. Sedangkan SK Nomor 265-KEP TAHUN 2012 yang menetapkan Ester dkk sebagai anggota Panwaslu Sumut adalah tertanggal 1 Juni 2012. Artinya, SK Nomor 265-KEP TAHUN 2012 diterbitkan setelah UU Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan delapan bulan sebelumnya.
“Sementara dalam pasal terakhir UU No 15 tahun 2011, yakni pasal 137, ditegaskan bahwa UU tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 16 Oktober 2011. Tapi, kenapa Bawaslu RI masih ngotot mengatakan bahwa Panwaslu Sumut sebagai produk UU Nomor 22 tahun 2007? Ini kan aneh. Ini kan menggelikkan. Dan, ini harus dilawan,” tegas Ester.
Sejalan dengan itu pula, Maraihut Simbolon SH menambahkan bahwa Bawaslu RI telah terjebak di pasal terakhir UU Nomor 15 Tahun 2011. “UU No 15 tahun 2011 itu sudah diundangkan 16 Oktober 2011. Dan di pasal terakhir, yakni pasal 137, disebutkan bahwa UU ini berlaku sejak diundangkan pada 16 Oktober 2011. Tapi kenapa Bawaslu RI masih mengatakan Panwaslu Sumut produk UU No 22 tahun 2007. Bawaslu telah terjebak dengan pasal terakhir ini,” kata Maraihut tertawa.
Selain itu, Ester juga menjelaskan, bahwa sebenarnya Bawaslu RI saat ini pimpinan Dr Muhammad S.Ip MSi, juga turut serta melakukan rekrutmen Panwaslu Sumut meski hanya di bagian akhir. Keterlibatan Bawaslu RI pimpinan Dr Muhammad itu ketika sudah akan memasuki fit and profer test. Sebelumnya, jumlah calon sebanyak 41 orang. Setelah ujian tertulis, yang lolos hanya 12 orang. Dari 12 itu, kemudian tinggal 6 enam setelah 6 orang lagi gugur dalam wawancara. Ke-6 orang itulah seharusnya yang mengikuti fit and profer test untuk memilih 3 orang.
Pada tahap inilah proses seleksi diambilalih oleh Bawaslu RI pimpinan Dr Muhammad. Mestinya saat itu, Dr Muhammad tinggal hanya melakukan fit and profer test ke 6 calon yang tersisa untuk mengambil 3 orang. Tapi anehnya, Bawaslu RI pimpinan Dr Muhammad justru kembali mengembalikan jumlah calon ke 12 orang.
Sejak itulah, Bawaslu RI pimpinan Dr Muhammad terlibat langsung melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu Sumut hingga kemudian Ester, David dan Solihin terpilih untuk selanjutnya dilantik oleh Dr Muhammad. “Tapi anehnya, meski Bawaslu RI yang merekrut dan melantik, tapi Bawaslu RI tetap menyatakan bahwa Panwaslu Provinsi Sumut produk UU No 22 Tahun 2007,” tegas Ester. (BS-001)