Kaban Tuding KPU Lakukan ‘Bunuh Diri Demokrasi’

Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2013 23:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_MS Kaban.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
MS Kaban

Medan, (beritasumut.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban menilai tindakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum yang diduga mencari alasan, sengaja  menggantung keputusan PTUN sama dengan melakukan tindakan “bunuh diri demokrasi”.

Demikian Ketua DPP PBB H MS Kaban didampingi Ketua DPW Sumut Dr Ir H Masri Sitanggang MP dan Sekretaris Awaluddin Sibarani, Wakil Ketua Alexander Pasya kepada sejumlah wartawan di sela-sela konsolidasi dan silarurahim PBB Sumut di Medan, Sabtu (16/03/2013) sore.

Menurut Kaban, “bunuh diri demokrasi” maksudnya pihak KPU telah menanamkan rasa saling tidak percaya di antara sesama institusi negara.

“Ini merupakan salah satu tindakan yang berbahaya,” ungkap mantan Menteri Kehutanan RI itu seraya mengutarakan tindakan ini demokrasi kita akan menjadi rusak atau tercederai. Apalagi, tambah Kaban, saat ini sedang membangun kepercayaan.

“Jika keputusan hakim TUN saja yang sudah inkrah saja tidak dijalankan KPU, jadi mereka mau melaksanakan keputusan siapa,” tukasnya sembari menyatakan  seharusnya KPU harus menghormati keputusannya sendiri dimana yang bisa mengubah keputusan KPU yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP) termasuk PT TUN.

Terkait rencana kasasi yang dilakukan KPU atas putusan PTTUN, MS Kaban mengutarakan apa yang mau dikasasi mereka (KPU). Sebab yang berhak mengkasasi adalah partai politik yang menjadi korban keputusan KPU.

“Karena, dalam kasasi tidak memeriksa fakta-fakta tetapi menilai keputusan PTTUN, apakah putusan PTTUN mengeluarkan keputusannya sesuai undang-Undang,” tukasnya sembari mengungkapkan seharusnya yang berhak mengkasasi partai politik, KPU sifatnya hanya pelaksana. 

Jadi, lanjut Kaban, tidak ada kerugian bagi KPU untuk meloloskan partai politik berapapun jumlahnya sebab KPU merupakan penyelenggara.   

Seharusnya, ungkap Kaban, tindakan yang dilakukan KPU  pasca keluarnya putusan PT TUN, langsung melaksanakan hasil keputusan itu. “Karena  itu merupakan perintah pengadilan kepada KPU selaku pelaksana pemilu,” tegas Kaban.

Dalam kesempatan itu MS Kaban juga mengutarakan saat ini KPU masih melakukan rapat pleno dan belum mengumumkan hasilnya.

“Sampai sekarang KPU masih terkesan menggantung keputusannya. Ini menunjukkan ketidakindependenan KPU,” jelas Kaban seraya mengutarakan jika KPU terus menggantung keputusannya pihaknya akan kembali melakukan langkah-langkah hukum baik itu ke MK, DKPP. Bahkan pihaknya juga bisa “mengeksekusi” KPU dengan cara-cara yang demokratis. 

Dalam kesempatan itu Kaban juga mengutarakan saat ini PBB sedang “dizolimi”, namun mereka (tanpa merinci) salah melakukan tindakan penzoliman itu sebab PBB bermain di atas koridor hukum.

Berdarkan informasi, saat ini KPU sedang menggelar rapat pleno membahas keputusan PTTUN terkait keikut sertaan PBB dalam Pemilu 2014 mendatang.(BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Babinsa Rantau Prapat Bantu Warga Membuat Jamban

Berita

Babinsa Koramil Lima Puluh Gotong Royong Bersihkan Irigasi

Berita

Babinsa Bersihkan Rumput dalam Rangka Perawatan Padi

Berita

Babinsa Ikut Panen Padi di Kecamatan Ujung Padang

Berita

Babinsa Bandar Pulau Turun ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi