Kadisnakertrans Sumut Ingatkan Perusahaan Outsourcing

Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2013 17:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Pemprov Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Bukit Tambunan meminta para penyedia jasa alih daya (outsourcing) agar mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing.

“Perusahaan pemborong pekerjaan maupun perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbadan hukum. Untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk perseroan terbatas (PT),” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Bukit Tambunan saat tampil sebagai pembicara Rabu lalu, saat kunjungan Tim Gabungan Koordinasi Fungsional (KF) Disnakertrans Sumut dan PT Jamsostek (Persero) Kanwil I di Gedung Serbaguna PT Indofood Sukses Makmur Jl Tanjung Morawa 102 Medan, sebagaimana siaran pers Jamsostek Kanwil I, Jumat (15/03/2013) siang.

Bukit Tambunan menjelaskan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang. “Pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan,” tambahnya.

Kegiatan usaha yang dapat diserahkan melalui penyediaan jasa pekerja buruh hanya 5 yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengaman jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja buruh.

“Izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas ketenagakerjaan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi serta berlaku selama 3 tahun. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas,” imbuhnya.

Pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat), jaminan sosial tenaga kerja, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Lebih lanjut ditegaskan Kadis, pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang juga melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

“Koordinasi pelaksanaan pengawasan  antar kabupaten kota terutama pada era otonomi daerah yang belum optimal, sudah saatnya ditingkatkan saat ini,” ujar Bukit Tambunan pada acara yang dihadiri ratusan karyawan Indofood, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut Bukit Tambunan, Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika, Kakacab Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian, Branch Manager PT Indofood Michael Hartono, Kepala Pengawasan Disnakertrans Sumut Francisco Bangun, Kabid TI Medan-Belawan Sanco Manullang, Kabid JPK Dr Suci  Rahmad, dan lainnya.

Di kesempatan itu, Bukit Tambunan memuji manajemen PT Indofood yang dinilai berhasil dalam pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP), imlementasi K3 dan zero accident, pelaksanaan outsorcing (alih daya), pelaksanaan Jamsostek dan aturan ketenagakerjaan lainnya.

Kakanwil I PT Jamsostek (Persero) IGN Suartika menjelaskan manfaat mengikuti program Jamsostek, hak dan kewajiban menjadi peserta serta persiapan Jamsostek menghadapi BPJS Ketenagakerjaan 2014.

Kepala Jamsostek Tanjung Morawa Krista N Siagian mengatakan hingga Februari 2013, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk mempekerjakan 628 pekerja dan semuanya mengikuti program Jamsostek yang terdaftar di Kantor Jamsostek Cabang Tanjung Morawa.  

Branch Manager PT Indofood Michael Hartono mengungkapkan perasaan bangga atas kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Jamsostek. “Ini momen yang sangat kami nantikan. Di sini, upah dan Jamsostek, pelaksanaan K3, dan peraturan lain sudah dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan,” katanya.

Ia sangat tertarik untuk memanfaatkan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Jamsostek sehingga seluruh staf Indofood sudah memiliki rumah sendiri. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pegawai Outsourcing Demo Bank Sumut

Berita

Karyawan Outsourcing PLN Tamora Sekarat di Rumah Sakit

Berita

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Medan