Medan, (beritasumut.com) – Pemberlakuan Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) seumur hidup di seluruh Indonesia akan dilaksanakan. Saat ini masa berlaku E-KTP selama lima tahun. Untuk diusulkan pemberlakuannya seumur hidup, undang-undangnya sedang dalam pembahasan di DPR RI. Kini pihak Kemendagri sedang menyampaikan usulan untuk melakukan perubahan UU tersebut dan didalam melakukan perubahan tersebut ada beberapa pasal yang akan direvisi. Salah satu pasal tersebut adalah pemberlakuakn e-KTP yang dulunya masa berlaku lima tahun diusulkan menjadi seumur hidup.
Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada saat melakukan peninjauan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/03/2013). Kedatangan Mendagri diterima Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muslim Harahap SSos MAP.
Dikatakannya, nantinya masyarakat yang berumur 60 tahun ke atas pemegang KTP non elektronik seumur hidup akan diganti dengan e-KTP. Karena dengan sistem elektronik bisa terkontrol seterusnya, sedangkan dengan menggunakan KTP manual hanya bisa terkontrol sampai 2013 ini.
“Saya tadi sudah melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, Walikota dan Kepala Dinas sudah membuat terobosan melakukan jemput bola, yakni mengejar orang-orang yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan melakukan cara of line di tempat-tempat keramaian, jadi dengan cara of line ini nantinya dimasukkan kedalam on line, ini suatu terobosan bagus,” ujar Gamawan Fauzi.
Menurutnya, untuk perekaman e-KTP yang dilakukan secara nasional ini, bila ada orang melakukan perekaman lebih dari dua kali ini nantinya akan ketahuan. Dengan adanya temuan tersebut Kemendagri akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda. Selain itu masyarakat sudah melakukan perekaman untuk memperoleh e-KTP, KTP manual harus dipulangkan.
Menyinggung masalah blangko akte kelahiran palsu yang beredar, Mendagri menjelaskan bahwa dirinya belum melihat hal tersebut. Kalaupun ada dia yakin bahwa blangko palsu itu pasti berbeda dengan blangko asli. Dia juga menjelaskan akta kelahiran nantinya akan menjadi data untuk keperluan lain seperti mengurus paspor dan lainnya dan akan dikontrol di dalam sistem elektronik tersebut. (BS-024)