Medan, (beritasumut.com) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aliansi Masyarakat Arus Bawah (DPP LSM Hamba) meminta Pemko Medan melalui instansi terkait agar menghentikan pembangunan rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Wahidin, Kelurahan Pahlawan Medan, Kecamatan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu dikemukakan Ketua Umum DPP LSM Hamba Eddy Rinaldi Panjaitan didampingi unsur pengurus lainnya kepada wartawan di Sekretariat DPP LSM Hamba, Jalan Wahidin Ujung, Medan, Kamis (14/03/2013) usai melakukan peninjauan terhadap bangunan ruko yang dalam tahap pembangunan itu.
“Bangunan ruko itu kita duga tidak memiliki IMB sebab saat kita melakukan peninjauan plang IMB tidak ada tertera. Bahkan kita juga menduga bangunan ruko yang rencananya 5 unit itu menyerobot ruas badan jalan terusan Jalan Negara karena saat ini kondisi ruas badan jalan sudah menyempit,” kata Rinaldi.
Menurut Rinaldi, sebelum ada rencana pembangunan ruko tersebut terusan Jalan Negara simpang Jalan Wahidin lebarnya sekira 6 meter. Namun, saat ini setelah dilakukan pemagaran seng untuk keperluan pembangunan ruko menjadi kecil atau menyempit. Hanya berkisar 3 meter. Dulunya dapat dilalui 2 mobil saat ini hanya satu mobil.
“Pemko Medan tidak bisa tinggal diam dalam menyikapi ini sebab ruas badan jalan itu merupakan aset negara dalam hal ini milik Pemko Medan. Jika ada pihak-pihak lain yang ingin menguasai tentunya harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan,” kata Rinaldi.
Pantauan wartawan, pembangunan ruko itu sudah memasuki tahap pengecoran pondasi yang dilanjutkan dengan pemasangan ring balok (tiang penyangga). Berdasarkan pembangunan tiang penyangga tampaknya pembangunan ruko itu sebanyak 5 unit.
Kabid Penindakan Dinas TRTB Medan Ali Tohar yang coba dikonfirmasi melalui telepon apakah pembangunan 5 unit ruko di Jalan Wahidin simpang Jalan Negara itu sudah memiliki IMB atau belum, tidak berhasil dikarenakan Ali Tohar tidak bersedia menjawab walau nada ada masuk.
Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong yang dimintai tanggapan mendesak Dinas TRTB untuk menghentikan pembangunan ruko tersebut jika IMB nya belum ada serta mengusut kebenaran pengembang roku menyerobot ruas badan jalan.
“Pembangunan ruko itu harus dihentikan jika IMB belum ada serta diusut kebenaran penyerobotan ruas badan jalan. Kita sangat menyesalkan kejadian ini karena Dinas TRTB lemah dalam pengawasan. Jangankan yang belum memiliki IMB, bangunan yang sudah memiliki IMB pun banyak yang menyimpang karena tidak ada pengawasan,” katanya.
Menurut Politisi Demokrat ini ada sekitar 50 persen bangunan dikota Medan yang menyalah akibat lemahnya pengawasan dari Dinas TRTB. Padahal, retribusi IMB sudah termasuk untuk biaya pengawasan petugas. Akibat tidak adanya pengawasan dari Dinas TRTB dan aparat pemerintah lainnya seperti kecamatan dan kelurahan, pengembang berbuat semena-mena. (BS-001)