RS Provider JPKMS Diwarning

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2013 15:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_DPRD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mewarning sejumlah rumah sakit yang akan dan sudah menjadi provider Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) agar benar-benar memperhatikan seluruh ketentuan menjadi provider program kesehatan.

Hal ini diungkapkan Anggota Pansus JPKMS DPRD Medan HT Bahrumsyah SH di Medan, Kamis (14/03/2013).

“Dengan digodoknya Perda tentang JPKMS ini, nantinya seluruh provider hasrus benar-benar memenuhi ketentuan dan standar layaknya rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkap Bahrum.

Dikatakannya, saat ini dari 22 provider yang ada masih banyak  yang tidak memiliki syarat-syarat sebagai provider termasuk mengurusi permasalahan internal rumah sakitnya. “Masih banyak rumah sakit yang menjadi provider ternyata untuk mengurusi permasalahannya sendiri saja tidak bisa,” ungkapnya.

Dijelaskan Bahrum, permasalahan di rumah sakit-rumah sakit yang menjadi provider banyak ditemukan diantaranya masalah fasilitas, UPL, UKL, Amdal, ketenagakerjaan, Jamsostek hingga upah petugas medis yang dibawah standar. “Kita banyak mendapat laporan kalau rumah sakit yang termsuk dalam provider JPKMS ternyata tidak memiliki Amdal, UPL, UKL bahkan dalam sistem penggajian petugas medis masih banyak yang dibawah standard,” ungkap Bahrum.

Untuk itu, kata Bahrum, dengan dibuatnya Perda JPKMS nantinya rumah sakit yang tidak memiliki ketentuan tersebut tidak akan disetujui masuk menjadi provider. “Persetujuan ada di DPRD Medan, kalau mereka (rumah sakit) ternyata masih banyak pelanggarannya kita akan tolak,” ungkapnya.

Disadari Bahrum, tidakan ini harus dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kita berupaya untuk terus memperbaiki system ini. Untuk itu rumah sakit yang akan menjadi muaranya nanti harusnya terbebas dari masalah, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanannya yang maksimal,” ungkapnya.

Dalam pengelolaan JPKMS, Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menyarankan Pemko Medan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) bagi JPKMS  sehingga permasalahan-permasalahan JPKMS yang ada di masyarakat tidak langsung ke Dinas Kesehatan.

“Untuk memaksimalkan JPKMS kita menyarankan Pemko membentuk UPT tersendiri sehinga permasalahan yang ada terkait JPKMS tidak tercampur aduk dengan permasalahan kedinasan lainnya,” tandasnya. (BS-001)


Tag:
RS

Berita Terkait

Berita

Truk Pengangkutan Air Minum Tabrak Pagar UPTD RS Khusus Mata Sumut

Berita

Cetak Empat Gol Tanpa Balas, PSMS Kudeta Persikad dari Puncak Grup A

Berita

Bidik Puncak Klasemen, PSMS Buru Kemenangan Kontra Persikad di Medan

Berita

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka

Berita

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Sepanjang 2026, Persekongkolan Tender Mendominasi

Berita

Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia