RS Provider JPKMS Diwarning

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2013 15:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_DPRD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mewarning sejumlah rumah sakit yang akan dan sudah menjadi provider Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) agar benar-benar memperhatikan seluruh ketentuan menjadi provider program kesehatan.

Hal ini diungkapkan Anggota Pansus JPKMS DPRD Medan HT Bahrumsyah SH di Medan, Kamis (14/03/2013).

“Dengan digodoknya Perda tentang JPKMS ini, nantinya seluruh provider hasrus benar-benar memenuhi ketentuan dan standar layaknya rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkap Bahrum.

Dikatakannya, saat ini dari 22 provider yang ada masih banyak  yang tidak memiliki syarat-syarat sebagai provider termasuk mengurusi permasalahan internal rumah sakitnya. “Masih banyak rumah sakit yang menjadi provider ternyata untuk mengurusi permasalahannya sendiri saja tidak bisa,” ungkapnya.

Dijelaskan Bahrum, permasalahan di rumah sakit-rumah sakit yang menjadi provider banyak ditemukan diantaranya masalah fasilitas, UPL, UKL, Amdal, ketenagakerjaan, Jamsostek hingga upah petugas medis yang dibawah standar. “Kita banyak mendapat laporan kalau rumah sakit yang termsuk dalam provider JPKMS ternyata tidak memiliki Amdal, UPL, UKL bahkan dalam sistem penggajian petugas medis masih banyak yang dibawah standard,” ungkap Bahrum.

Untuk itu, kata Bahrum, dengan dibuatnya Perda JPKMS nantinya rumah sakit yang tidak memiliki ketentuan tersebut tidak akan disetujui masuk menjadi provider. “Persetujuan ada di DPRD Medan, kalau mereka (rumah sakit) ternyata masih banyak pelanggarannya kita akan tolak,” ungkapnya.

Disadari Bahrum, tidakan ini harus dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kita berupaya untuk terus memperbaiki system ini. Untuk itu rumah sakit yang akan menjadi muaranya nanti harusnya terbebas dari masalah, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanannya yang maksimal,” ungkapnya.

Dalam pengelolaan JPKMS, Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menyarankan Pemko Medan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) bagi JPKMS  sehingga permasalahan-permasalahan JPKMS yang ada di masyarakat tidak langsung ke Dinas Kesehatan.

“Untuk memaksimalkan JPKMS kita menyarankan Pemko membentuk UPT tersendiri sehinga permasalahan yang ada terkait JPKMS tidak tercampur aduk dengan permasalahan kedinasan lainnya,” tandasnya. (BS-001)


Tag:
RS

Berita Terkait

Berita

LPA Deli Serdang Jenguk Anak Korban Kekerasan asal Dairi di RSU Haji Medan

Berita

Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Pengacara Lima Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Angkat Bicara

Berita

LPA Deli Serdang: Lomba Kemerdekaan Rumah Qur’an Al Ramadhan Ajang Kembangkan Potensi

Berita

Koordinasi Tim Task Force KADIN Sumut Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

Berita

Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun

Berita

Wamenkes dan Wamendagri Kunjungi Layanan Tuberkulosis di RS Adam Malik