Banyak Kapal Ikan Beroperasi Tanpa Izin di Belawan

Redaksi - Rabu, 13 Maret 2013 16:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Kapal Nelayan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Dinilai Pendapatan Asli Daerah Pemko Medan dari sektor retribusi ikan dan retribusi usaha penangkapan ikan masih sangat minim, Panitia Khusus DPRD Medan tetang Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Izin Usaha Perikanan Kota Medan melakukan peninjaun pelabuhan kapal dan tempat pelelangan ikan Gabion Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (11/03/2013).

 

Ketua Pansus Landen Marbun di Medan, Rabu (13/03/2013) menjelaskan, kunjungan pansus bertujuan mencari data jumlah kapal ikan dan kategori jenis retribusi seperti apa. Sebab, kata Landen, selama ini pengelolaan dan pendataan pengusaha ikan di Belawan masih amburadul sehingga selama ini perolehan retriubusi sangat minim.

 

Dikatakan Landen Marbun yang juga Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan ini, pansus akan mendata ulang kategori jenis kapal dan ukuran gross ton. Karena selama ini ada kecendrungan manipulasi oleh pemilik kapal menurunkan GT kapal dengan tujuan menghindari bayaran retribusi lebih besar.

 

Begitu juga dengan anggota Pansus Bahrumsyah mengatakan, banyak menerima laporan terjadinya manipulasi data kapal seperti ukuran 15 GT namun yang dilaporkan hanya 5 GT. Dalam hal ini, Bahrumsyah sangat menyayangkan manipulasi data tersebut dan harapan ke depan setelah disahkan perda tidak terulang lagi di kemudian hari.

 

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Landen Marbun didampingi Daniel Pinem, Bahrumsyah, Ahmad Arif, Ahmad Parlindungan Juliandi Siregar, Parlaungan Simangunsong, Srijati Pohan, Juliaman Damanik dan Irwanto Tampubolo. Pansus juga didampingi Dinas Perikanan dan Kelautan Medan diwakili Syahrizal dan Rahim Daulay.  

 

Kehadiran rombongan pansus diterima beberapa instansi di Belawan seperti Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Muktar Api, Pelindo S Siagian, Perum Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Julius Silaen dan pihak Karantina Ikan Belawan Sondang Sitorus.   

 

Sementara itu Perum Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Julius Silaen mengaku, dari 24 tangkahan Tempat Pelelangan Ikan di pelabuhan Gabion Belawan kondisinya sangat memprihatinkan karena tidak tertata dengan baik. Bahkan Silaen juga menyatakan, bahwa pelabuhan ikan Belawan merupakan yang terkumuh di Indonesia dari sekitar 800 pelabuhan ikan.

 

Pengakuan yang buruk juga disampaikan pihak PSDKP Muktar Api mengatakan banyak kapal ikan beroperasi tanpa izin di Belawan namun tetap saja mulus tanpa tindakan. Ditambahkan, dari sekitar 773 jenis kapal yang melakukan kegiatan di Belawan hanya 220 kapal yang terverifikasi. Bahkan, dari jumlah kapal tersebut, hanya 12 kapal yang melaporkan sesuai GT. “Yang pasti banyak potensi PAD yang tidak tergali,” tegas Muktar.

Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Ahyar melalui Kabid Bina Usaha Syahrizal menyebutkan, melalui perda yang baru diharapkan potensi PAD dari bidang kelautan dapat tergali maksimal. Dalam hal ini, Distanla mengharapkan semua pihak agar dapat mendukung. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara