Panyabungan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menemukan salah seorang oknum berinisial IS di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, yang diduga mempengaruhi masyarakat agar tidak menerima kartu undangan pemilih dari Panitia Pemungutan Suara. IS mengumumkan kepada warga pemilih melalui alat pengeras sara di masjid setempat pada Selasa (05/03/2013) kemarin. Informasi diperoleh, IS sendiri merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang pro pemekaran desa itu.
“Hari selasa kemarin ada seorang oknum (IS) yang mengaku tokoh masyarakat pro pemekaran melakukan pengumuman menggunakan pengeras suara di masjid, untuk menyarankan kepada masyarakat agar tidak menerima formulir undangan memilih pada 7 Maret, sehingga masyarakat merasa terhalangi. Memang selama ini sebagian mereka menginginkan pemekaran desa itu dan mereka tidak memberikan hak suara pada 7 Maret jika desa mereka tidak dimekarkan. Dari informasi kami peroleh, ada tiga warga yang sudah menerima formulir undangan namun mengembalikan kembali kepada KPPS,” ucap Ketua Panwaslu Madina Henri Ssos, Kamis (07/03/2013).
Panwaslu Madina, sambung Henri, sudah melakukan upaya klarifikasi kepada warga supaya tetap berpartisifasi menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan tidak terpengaruh atas ajakan dan himbauan oknum IS, karena itu merupakan upaya menghalang-halangi proses demokrasi di Negara Indonesia.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada warga, agar tetap menyalurkan hak suaranya pada Pilgub Sumut hari ini, dan selanjutnya kami sudah memproses kasus ini dan akan kembali melakukan kordinasi dengan Gakkumdu. Sementara IS belum berhasil kami mintai penjelasan, dan tiga orang saksi juga sudah kami upayakan. Artinya kasus ini akan tetap kami tindaklanjuti sesuai Undang-Undang Pemilu. Disitu nanti baru bisa kita lihat sejauh mana pelanggaran yang dia lakukan,” tandasnya. (BS-026)