Panwaslu Madina Temukan Oknum Halangi Proses Pilgub Sumut

Redaksi - Jumat, 08 Maret 2013 11:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Panwaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Panyabungan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menemukan salah seorang oknum berinisial IS di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, yang diduga mempengaruhi masyarakat agar tidak menerima kartu undangan pemilih dari Panitia Pemungutan Suara. IS mengumumkan kepada warga pemilih melalui alat pengeras sara di masjid setempat pada Selasa (05/03/2013) kemarin. Informasi diperoleh, IS sendiri merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang pro pemekaran desa itu.

“Hari selasa kemarin ada seorang oknum (IS) yang mengaku tokoh masyarakat pro pemekaran melakukan pengumuman menggunakan pengeras suara di masjid, untuk menyarankan kepada masyarakat agar tidak menerima formulir undangan memilih pada 7 Maret, sehingga masyarakat merasa terhalangi. Memang selama ini sebagian mereka menginginkan pemekaran desa itu dan mereka tidak memberikan hak suara pada 7 Maret jika desa mereka tidak dimekarkan. Dari informasi kami peroleh, ada tiga warga yang sudah menerima formulir undangan namun mengembalikan kembali kepada KPPS,” ucap Ketua Panwaslu Madina Henri Ssos, Kamis (07/03/2013).

Panwaslu Madina, sambung Henri, sudah melakukan upaya klarifikasi kepada warga supaya tetap berpartisifasi menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan tidak terpengaruh atas ajakan dan himbauan oknum IS, karena itu merupakan upaya menghalang-halangi proses demokrasi di Negara Indonesia.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada warga, agar tetap menyalurkan hak suaranya pada Pilgub Sumut hari ini, dan selanjutnya kami sudah memproses kasus ini dan akan kembali melakukan kordinasi dengan Gakkumdu. Sementara IS belum berhasil kami mintai penjelasan, dan tiga orang saksi juga sudah kami upayakan. Artinya kasus ini akan tetap kami tindaklanjuti sesuai Undang-Undang Pemilu. Disitu nanti baru bisa kita lihat sejauh mana pelanggaran yang dia lakukan,” tandasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho

Berita

Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Laporkan Selebaran Berbau SARA ke Panwaslu Madina

Berita

Ketua Panwaslu Madina Cek Logistik Pemilu 2014

Berita

KPU dan Panwaslu Madina Harus Awasi Dana Kampanye Partai Pengusung Pengusaha Tambang

Berita

MK Tolak Gugatan Gusman & ESJA

Berita

Pembentukan Panwaslu Sumut Dinilai Cacat Hukum