Panwaslu Sumut Diminta Tindaklanjuti Pengaduan

Redaksi - Jumat, 08 Maret 2013 01:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Panwaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Tim Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) meminta Panitia Pengawas Pemilu menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pilgub Sumut 2013. Pasalnya, sampai H-1 hari pemungutan suara 7 Maret 2013, masih ditemukan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang ditemui di lapangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Merah Putih Budiman P Nadapdap, usai melaporkan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon ke Panwas Sumut, Jalan Darusalam Medan, Rabu (06/03/2013).

Budiman didampingi Ketua Tim Kampanye Ruben Tarigan, Tim Biro Hukum Advokasi PDIP Sumut dan sejumlah Fungsionaris PDIP Sumut diterima Pimpinan Panwaslu Sumut Bidang Penindakan Ahmad Solihin menjelaskan, pelaporan pelanggaran Pilgub Sumut terjadi pada 4 Maret 2013 di Pantai Gotong Royong. Saat itu Camat Pancur Batu Suryadi Aritonang yang merupakan perangkat Kecamatan Pancur Batu bersama tim sukses pasangan calon nomor urut 4 Amri Tambunan-RE Nainggolan, membagi-bagikan uang saksi di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Pancur Batu, melalui kepala desa se-Kecamatan Pancur Batu.

Menurutnya, pada pertemuan yang dihadiri seluruh kepala desa di Kecamatan Pancur Batu tersebut, Camat Pancur Batu Suryadi Aritonang yang membagikan uang saksi di TPS, meminta kepada para kepala desa untuk memenangkan pasangan Amri-RE Nainggolan di desa mereka masing-masing. Apabila para kepala desa tidak bisa memenangkan pasangan calon nomor urut 4 di desanya, maka akan dicopot sebagai kepala desa.

"Kami dari tim kampanye pasangan nomor urut 2 Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, juga sudah mengingatkan tentang keterlibatan kepala daerah, camat dan kepala desa dalam Pilgub Sumut untuk memenangkan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Sambung Budiman, khusus pada 3 Maret 2013, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan mengenai keterlibatan kepala daerah, camat, kepala desa dan PNS, dalam Pilgub Sumut.

"Untuk itu kami meminta Panwaslu Sumut dapat menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut 2013," pungkasnya. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Mantan Staf Panwaslu Sumut Ancam Gugat Timsel KPU Medan

Berita

Panwaslu Sumut Gugat KPU dan Bawaslu ke MK

Berita

MK Tolak Gugatan Gusman & ESJA

Berita

ESJA Bawa Gerobak Paten ke MK

Berita

Pembentukan Panwaslu Sumut Dinilai Cacat Hukum

Berita

Panwaslu Sumut Tuding Bawaslu RI Semena-mena