Yumi Restoran dan Ayam Kremes Tidak Melaporkan Nilai Pajak

Iga Iga Bakso Medan Tunggak Pajak Rp55 Juta

Redaksi - Kamis, 07 Maret 2013 02:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Restoran Yumi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Medan, (beritasumut.com) – Tim Penegakan Perda Kota Medan kembali turun ke lapangan, Selasa (05/03/2013). Kali ini mereka mendatangi Yumi Restoran di Jalan Asia Mega Mas, Rumah Makan Ayam Kremes di Jalan HM Joni dan  Iga Iga Bakso, Jalan Sakti Lubis, Medan, Sumatera Utara. Kedatangan tim yang dipimpin langsung Kasatpol PP M Sofian karena  karena dua dari tiga pemilik tempat makan tersebut tidak mendaftarkan berapa nilai pajaknya, sedangkan yang satu lagi menunggak pajak sebesar Rp55.940.000.

Menurut Kabid Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan Nawawi, adapun kedua pengusaha yang tidak melaporkan berapa nilai pajak usaha yang digelutinya yakni pemilik Yumi Restoran dan Ayam Kremes. 

“Kita belum mengetahui berapa nilai pajak mereka, sebab mereka selama ini belum pernah melaporkannya. Karenanya, tim datang  untuk melakukan pendataan,” kata Nawawi.

Tim yang terdiri atas sejumlah pegawai instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Satpol PP dibantu petugas dari Kejari Medan, Polisi Miiter, Kodim 0201/BS dan Polresta Medan pertama kali mendatangi Yumi Restoran. Ketika tim tiba, para pekerjanya mengatakan pengusahanya tidak berada di tempat.

Tak mau gagal, tim pun memutuskan menunggu. Tak lama berselang, Yansen Wijaya selaku pemilik Yumi Restoran akhirnya datang. Setelah Ketua Tim M Sofyan menjelaskan tujuan kedatangan tim, Yansen bersedia mendaftarkan usahanya. Selain itu dia juga menerima tim survei dari Dispenda selama 10 hari untuk nilai potensi pajak yang akan akan dibayarkan sesuai dengan omset perharinya.

Selanjutnya tim bergerak menuju Jalan HM Joni mendatangi rumah makan Ayam Kremes. Kedatangan tim langsung disambut Afreditya Dewisanti S selaku pengusaha. Sama seperti Yansen, Afreditya pun setuju mendaftarkan usahanya dan selanjutnya dikenakan pajak. Untuk mengetahui berapa besar pajak yang akan dikenakan, tim survei dari Dispenda akan diturunkan melakukan pendataan.

Setelah itu tim mendatangi Iga Iga Bakso, sebab menurut Nawawi pengusahanya menunggak pajak sebesar Rp55.940.000. Kepada tim, Eko yang mengaku sebagai pengusaha menyatakan kesediannya untuk membayar tunggakan dengan menandatangani surat pernyataan. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak

Berita

Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi

Berita

Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Berita

Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara

Berita

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Berita

Optimalkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemko Medan Gelar Razia Gabungan Secara Rutin