Panwaslu Madina Tertibkan Alat Peraga Cagub Sumut

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2013 23:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_Panwas Madina Tertibkan Alat Peraga.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
M Saima Putra

Panyabungan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penertiban alat peraga pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Senin (04/03/2013), menjelang pelaksanaan Pilgub Sumut pada 7 Maret mendatang.

Penertiban dilakukan karena tahapan pemilihan sudah memasuki masa tenang, di mana pasangan calon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye termasuk keberadaan alat peraga pasangan calon, sebut Ketua Panwaslu Madina Henri SSos didampingi Anggota Panwaslu Ahmad Husein SHI dan Aswin Hasibuan SP saat melakukan pembersihan alat peraga di Dalan Lidang, Panyabungan.

Dikatakannya, setelah memasuki tahapan masa tenang, pihaknya sudah menyurati tim pemenangan pasangan calon dan Pemkab Madina agar menertibkan alat peraga yang mereka pasang. Namun karena belum ada pasangan calon yang melakukan penertiban, maka dilakukan pembersihan.

“Tindakan ini kita terpaksa kita lakukan karena belum adanya tindakan dari pemerintah dan tim sukses pasangan calon untuk menertibkan. Tapanan kampanye sudah masuk hari tenang,” paparnya.

Panwaslu Madina melakukan penertiban atas surat instruksi Panwaslu Provinsi Sumut, dimana masa kampanye berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Untuk itu Panwaslu Madina meminta pemerintah menertibkan alat peraga.

“Sampai saat kita telah menertibkan puluhan alat peraga pasangan Cagub dan Cawagub Sumut dalam bentuk baliho dan stiker lainnya. Mulai hari ini sudah tidak boleh lagi pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye,” terangnya.

Mengenai billboard di Kota panyabungan, akan segera diturunkan Pemkab Madina. “Kita sudah surati mereka karena billboard itu pemkab yang harus menurunkan karena membayar pajak ke pemkab,” paparnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Panwaslu Madina Kabulkan Gugatan Saparuddin Haji-Miswaruddin

Berita

Ditolak Panwaslu Madina, Ali Mutiara-Shafron Menggugat ke PTUN

Berita

Panwaslu Madina Sidangkan Gugatan Balon Bupati

Berita

Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho

Berita

Panwaslu Madina Diminta Tindak PNS Terlibat Politik Praktis

Berita

Panwaslu Madina Dinilai Tidak Teliti Soal Panwascam Terpilih