Soal Perubahan Dapil, KPU Medan Tak Beri Ruang Diskusi Kepada Parpol

Redaksi - Minggu, 03 Maret 2013 22:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032013/beritasumut_KPU.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Medan dengan dipindahkannya Kecamatan Medan Baru ke Dapil III mendapat respon dari sejumlah partai politik di Medan, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera.

PKS Kota Medan sangat menyayangkan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan tidak mengakomodir sejumlah partai politik untuk memekarkan Dapil di Kota Medan. "Jadi kita sangat menyayangkan KPU tidak mengakomodir itu (pemekaran), mengingat jumlah kursi di masing-masing dapil sudah maksimal," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Medan H Azhar Arifin LC di Medan, Sumatera Utara, Ahad (03/03/2013).

Azhar mengatakan, saat ini sejumlah kursi di beberapa Dapil di Kota Medan sudah sangat maksimal. "Kita melihat beberapa dapil jumlah kursi sudah mulai maksimal ada yang sebelas ada yang dua belas. Bahkan dengan digabungkannya Medan Baru ke Dapil III dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kursi di Dapil II," ungkapnya.

Didampingi Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS H Salman Alfarisi LC MA, Azhar Arifin mengatakan, apakah tidak dianggap sangat baik kalau seandainya Dapil II ini justru yang dimekarkan menjadi dua mengingat jumlah kursinya sudah maksimal serta teritorialnya yang sangat luas, ungkapnya.

Sementara itu Salman Alfarisi LC MA mengatakan, keputusan KPU yang menggabungkan Medan Baru ke Dapil III sepertinya tidak memberikan ruang kepada parpol untuk mendiskusikan terlebih dahulu. "Kita melihat itu, sepertinya keputusan itu, KPU tidak memberikan ruang diskusi kepada parpol," ungkapnya seraya mengatakan parpol sejak awal mengharapkan KPU memberikan ruang diskusi kepada parpol, sebab keinginan dari banyak parpol adalah memekarkan Dapil di Kota Medan.

Salman menjelaskan, di Dapil II misalnya yang terdiri dari tujuh kecamatan bisa dimekarkan menjadi dua dapil. "Kita mengharapkan Dapil II yang luas bisa dibelah menjadi dua. Saat ini saja luasnya teritorial di Dapil II membuat daya sentuh wakil rakyat kurang maksimal misalnya dalam hal reses," ungkapnya.

Untuk itulah, mengapan banyak pihak (parpol) menginginkan KPU membuka ruang diskusi itu sehingga daya sentuh wakil rakyat bisa lebih maksimal dilakukan. "Sejak awal kita meminta ruang diskusi itu. Kita melihat luasnya teritorial di Dapil II berakibat kurang maksimalnya daya sentuh kepada masyarakat," ungkapnya.

Dijelaskan Salman, untuk Kota Medan jumlah kursi DPRD sebanyak 50 orang, dengan jumlah penduduk  2.602.612. Dimana rencana Dapil Kota Medan untuk DPRD Medan terdiri atas Dapil I meliputi Medan Amplas, Medan Area, Medan Kota dan Medan Denai sebanyak 11 Kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Polonia, Maimun, Johor, Selayang, dan Sunggal sebanyak 12 Kursi. Dapil III meliputi Medan Baru, Helvetia, Petisah, dan Medan Barat sebanyak 8 Kursi. Dapil IV meliputi Medan Timur, Perjuangan dan Tembung sebanyak 8 kursi dan Dapil V meliputi Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan sebanyak 11 kursi.

Sementara itu, Anggota KPUD Kota Medan Pandapotan Tamba membenarkan adanya perubahan Dapil. "Untuk kuota DPRD Medan tetap 50 kursi, hanya saja ada perubahan di daerah pemilihan(Dapil) 2 yang dulunya 13 kursi untuk DPRD Medan kini menjadi 12 kursi, dimana untuk Dapil 3 mendapatkan tambahan 1 kursi dengan masuknya wilayah Kecamatan Medan Baru dengan total 8 kursi," kata Tamba. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan

Berita

KPU Medan Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

Kesalahan Pengumuman DPS Akibat Kebijakan Sepihak Sekretaris KPU Medan