Medan, (beritasumut.com) – Pasca penandatanganan perjanjian pembayaran tunggakan pajak oleh Dinas Pendapatan Kota Medan dengan pihak Manajemen Hotel Sakura, Jalan Prof HM Yamin, Medan, beberapa waktu lalu, masih belum membuahkan hasil. Pasalnya, hingga kini, pihak Hotel Sakura belum mencicil pembayaran tunggakan pajak seperti yang dijanjikan kepada Dispenda Medan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan M Husni mengatakan, sampai saat ini pihak Hotel Sakura belum membayar tunggakan pajak. "Sudah kita cek dengan staf, sampai saat ini Hotel Sakura belum membayar ataupun mencicil tunggakan pajak Tahun 2012 sebesar Rp74 juta," ungkap Husni di Medan, Ahad (03/03/2014).
Menurutnya, pihak Hotel Sakura telah berjanji akan datang ke Kantor Dispenda Medan untuk membayar tunggakannya. Namun sampai Jumat kemarin, pihak Sakura belum juga membayarkan tunggakan tersebut. "Masih kita tunggu niat baik yang bersangkutan untuk membayar ataupun mecicil utangnya. Akan tetapi kalau tidak juga ada niat baik, maka kita akan bawa persoalan ini ke jalur hukum tentunya," sebutnya.
Sebelumnya, Husni juga menyampaikan, masih besarnya nilai tunggakan pajak dari berbagai usaha di Kota Medan yakni mencapai Rp4 miliar, membuat Dispenda Kota Medan terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di rumah makan hingga restauran. Dispenda akan terus melakukan penagihan terhadap semua dunia usaha yang masih menunggak pajaknya dengan membentuk Tim Penegakan Perda.
Dijelaskan Husni, dari data akumulasi 2009 hingga 2012, tunggakan pembayaran pajak mencapai Rp4 miliar lebih terdiri dari Rp2 miliar pada 12 unit usaha golongan menengah ke atas dan Rp2 miliar dari unit usaha kecil. Untuk itu, pihaknya terus berjalan melakukan pengutipan tunggakan langsung ke lapangan.
"Kita targetkan secepatnya sudah dapat dikutip dengan segera. Sebelum turun ke lapangan, kita juga sudah kasih surat peringatan. Namun terkadang tidak diindahkan, sehingga memang harus turun untuk dilakukan peneguran secara langsung," katanya.
Dia mengakui, dari sidak yang dilakukan pada unit usaha yang menunggak pajak itu, sebagian sudah melakukan pembayaran meski dengan mencicil. Dan untuk usaha yang tidak membayar, maka bisa dilakukan penyegelan, sita atau ditutup operasionalnya.
"Seperti Hotel Semarak yang menunggak pajak Rp972,7 juta lebih berjanji akan mulai membayar tunggakan 11 Maret 2013. Karena seperti diakui mereka perusahaan sedang kolaps, tapi niat membayar sudah ada," pungkasnya. (BS-024)