Medan, (beritasumut.com) – Dandenmadam I/BB Letkol T Bayu Wahyu M SE mengatakan dalam rangka menegakkan ketertiban di sekitar lingkungan Makodam I/Bukit Barisan, pemilik mobil dan sepeda motor anggota militer dan PNS baik kendaraan dinas maupun pribadi wajib mempersiapkan kelengkapan administrasi baik Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemakaian helm, lampu penerangan dan sabuk keselamatan serta mematuhi aturan berlalu lintas.
Dalam siaran pers Pendam I/BB yang diterima beritasumut.com, Kamis (28/02/2013) disebutkan, Dandenmadam I/BB sebagai penanggung jawab lingkungan Makodam I/BB memerintahkan langsung Perwira Provost Denmadam I/BB untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan motor baik dinas maupun pribadi serta memberikan teguran pernyataan kepada personel yang melanggar administrasi dan kelengkapan kenderaan bermotor.termasuk kendaraan yang kotor.
Bagi kendaraan yang tidak bersih parkir di Makodam I/BB ditempelkan tulisan berisikan kalimat “Mobil anda kotor” yang bertujuan agar pemilik mobil sadar dan berkeinginan untuk membersihkan kendaraannya serta mematuhi ketentuan dan aturan di lingkungan Makodam I/BB. (BS-001)