Panwaslu Madina Tindak Tegas Pelanggaran Pilgub Sumut

Redaksi - Kamis, 21 Februari 2013 23:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Panwaslu3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Panyabungan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal akan menindak tegas semua pelanggaran pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013. Untuk itu Panwaslu Madina telah menginstruksikan panwaslu kecamatan agar melakukan pengawasan aktif khusus pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini.Ketua Panwaslu Madina Henri SSos didampingi Anggota Aswin Hasibuan SP dan Ahmad Husein SHI di Panyabungan, Madina, Sumatera Utara, Kamis (21/02/2013) menyampaikan, ada sejumlah delik pelanggaran pidana pilkada yang harus dicermati yakni kampanye di luar jadwal, melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye, dan sebagainya.Kemudian larangan keterlibatan pejabat negara, pejabat struktur, fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, lalu menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye, kemudian dana kampanye yang melebihi batas perseorangan yaitu Rp50 juta dan badan usaha kelompok Rp350 juta.“Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi, memberikan janji dan menggagalkan pemungutan suara, melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak berharga yang menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, kemudian merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, selanjutnya merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, terakhir mengubah hasil perhitungan suara, berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara,” ucap Henri.Ini sesuai instruksi Panwaslu Sumatera Utara, Panwaslu Kabupaten sampai ke tingkat kecamatan dan desa juga harus melakukan tindakan semua pelanggaran pada tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil suara, tambahnya.Dia juga mengingatkan, pada masa kampanye jangan sampai ada aparatur pemerintah (PNS) dari segala tingkatan dan pangkat, atau pimpinan SKPD, camat, tenaga honorer, kepala desa, kepling dan perangkatnya di Kabupaten Madina yang terlibat kampanye mulai membagikan alat peraga, money politics, dan juga menggunakan fasilitas negara.“Panwaslu Madina juga sudah menekankan Panwas Kecamatan dan PPL untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan logistik di kecamatan masing-masing (PPK) sampai ke tingkat desa/kelurahan (PPS) nantinya agar jangan sampai ada yang kurang, rusak atau tidak tersegel. Pada tahapan kampanye ini juga, Ketua dan Anggota Panwaslu Madina akan terus melakukan monitoring ke setiap kecamatan untuk melihat kesiagaan dan aktifitas yang dilakukan Panwascam dan PPL,” tandasnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hanura Surati Panwaslu Madina Soal Baliho

Berita

Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Laporkan Selebaran Berbau SARA ke Panwaslu Madina

Berita

Ketua Panwaslu Madina Cek Logistik Pemilu 2014

Berita

KPU dan Panwaslu Madina Harus Awasi Dana Kampanye Partai Pengusung Pengusaha Tambang

Berita

MK Tolak Gugatan Gusman & ESJA

Berita

Pembentukan Panwaslu Sumut Dinilai Cacat Hukum