Alat Peraga Cagub Sumut Ditertibkan

Redaksi - Kamis, 21 Februari 2013 06:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Kocu Beri Arahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Humas Panwaslu Sumut Fakhruddin memberikan penjelasan kepada Panwas Kecamatan dan Kepala Lingkungan serta petugas Satpol PP soal alat peraga yang harus dicopot atau ditertibkan.
Medan, (beritasumut.com) – Memasuki hari kedua kampanye Pilgub Sumatera Utara Tahun 2013, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Kota Medan dan Panwascam bersama Pemerintah Kota Medan menggelar pembersihan dan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas umum seperti pohon, tiang telepon, tiang listrik, tiang lampu jalan, halte bis maupun pekarangan rumah ibadah.Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Medan, pegawai kelurahan, pegawai kecamatan, staf Panwaslu Sumut dan staf Panwaslu Kota Medan dan Panwascam. Pembersihan alat peraga karena melanggar undang-undang dan peraturan KPU serta Bawaslu ini serentak dilakukan di 21 kecamatan se Kota Medan, Selasa (19/02/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.Pantauan wartawan yang mengikuti tindakan tegas Pemko Medan dan Panwaslu, terlihat petugas gabungan menurunkan satu persatu alat peraga kampanye dari 5 pasangan Cagub dan Cawagub Sumut. Ssetelah dilakukan pembersihan dan penertiban petugas gabungan ini akan membuat berita acara, selanjutnya alat peraga yang ditertibkan diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan setempat.Sekretaris Kecamatan Medan Polonia Hidayat yang memimpin langsung pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye Pilkada Sumut di kawasan Medan Polonia mengatakan pihaknya menerjunkan seluruh anggotanya baik kepala lingkungan (Kepling), staf dan lurah yang ada. "Di sini ada 5 kelurahan dan 46 lingkungan yang akan ditertibkan, kita tekankan agar alat peraga tidak rusak untuk kemudian diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan, seluruh anggota diterjunkan untuk itu," kata Hidayat usai memimpin apel pembersihan dan penertiban alat peraga kampanye yang bermasalah tersebut.Selain diikuti oleh aparat pemerintahan dari seluruh kecamatan, penertiban ini juga langsung dipantau Panwaslu Kota Medan dan jajarannya di kecamatan. Alat peraga kampanye yang diturunkan dari wilayah pemerintahan masing-masing kecamatan langsung diserahkan kepada Panwaslu di tingkat kecamatan. "Pak camat menginstruksikan alat peraga jangan sampai rusak, karena itu milik orang dan ada pemiliknya, jadi harus dijaga," sebutnya.Saat ditanya penertiban ini ada kaitannya turunnya Tim Adipura yang dijadwalkan pekan depan, Hidayat membantah. Hal ini dilakukan atas permintaan Panwaslu Provinsi Sumut kepada Pemko Medan. "Tidak, hal ini permintaan dari Panwaslu kepada Pemko Medan," ujarnya.Sementara itu, Humas Panwaslu Sumut Fakhruddin yang berada di lokasi penertiban kepada wartawan mengatakan alat peraga yang dibersihkan dan ditertibkan adalah alat peraga yang berada difasilitas umum yang bisa merusak estetika kota disetiap kabupaten/kota di Sumut. "Prinsipnya kita tidak akan merusaknya, kita menyimpannya di kantor Panwas tingkat kecamatan, kalau masing-masing pasangan mau mengambil akan kita berikan," katanya, sambil berjalan kaki ketika mengikuti penertiban tersebut.Disebutkannya, mereka sebelumnya sudah memperingatkan agar masing-masing tim sukses tidak memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Bahkan, menurutnya Panwaslu telah mengumpulkan mereka untuk memberikan imbauan mengenai hal tersebut hingga dua kali, tapi hal ini dihiraukan oleh masing-masing tim sukses setiap calon. "Harusnya mereka yang menertibkan, tapi karena sudah diberitahukan dan tidak melaksanakan maka Pemko Medan dan Panwascam di 21 kecamatan yang melakukannya, karena kecamatan adalah wilayah kerja Panwascam," katanya.Fakhruddin menegaskan, Panwaslu Sumut akan memberikan sanksi bagi tim sukses masing-masing pasangan calon, apabila kembali memasangnya alat peraga di tempat yang dilarang. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2012, Peraturan KPU No 14 Tahun 2012 dan UU No 32 Tahun 2004. "Sanksi hukumnya bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 116 ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp1 juta," ujarnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Plt Walikota Medan Lepas Tim Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Berita

Penertiban Alat Peraga Kampanye Dimulai Pekan Depan

Berita

Kapolda Sumut Desak SOP Alat Peraga Pemilu 2014 Dipertegas

Berita

Panwaslu Deli Serdang Tertibkan Alat Peraga Calon

Berita

KPU se Sumut Bahas Zona Pemasangan Alat Peraga

Berita

Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Pilkada Deli Serdang