Medan, (beritasumut.com) – Tim Terpadu Pemko Medan melakukan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak 10% dan Perda No 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, dalam rangka penarikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan di Rumah Makan Batagor, Jalan Setia Budi dan Hotel Sunggal Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/02/2013).Tim Terpadu yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Pendapatan, Disprindag, TRTB, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kecamatan, Kelurahan, dibantu dari Kejaksaan, Polresta Medan, Kodim 0102/BS Medan. Titik kumpul Tim di Kantor Lurah Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.Tim, bergerak dari kantor Lurah Tanjung Rejo menuju restoran Batagor Ihsan yang terletak di Jalan Setia Budi Indah. Rumah makan ini mempunyai tunggakan pajak 10% sebesar Rp98 juta, dan tidak memiliki izin usaha.Kasat Pol PP Drs M Sofyan dan Kepala Dinas Pendatan Kota Medan M Husni beserta anggota tim diterima saudara Ahmad Hadrian (mewakili pemilik).M Sofyan menjelaskan, tim sudah berulang kali ketempat ini, namun tidak ada hasilnya. Hari ini juga tidak membawa hasil, bahkan yang menandatangani Berita Acara tidak ada.“Namun kalaupun begitu, masih kita tunggu seminggu lagi, apakah ada itikat baik dari pemilk usaha, bila tidak akan kita ambil sanksi yang optimal,” ungkap Sofyan.Kemudian tim bergerak menuju Hotel Sunggal yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Medan. Hotel ini mempunyai tunggakan lebih kurang Rp400 juta, lain lagi Hotel Labana di Jalan Abdullah Lubis, karena kedua hotel ini satu manajemen.Di lokasi ini tim disambut baik oleh Manajer Hotel yakni Rahmatsyah. Ia berjanji akan mencicil utangnya pada 28 Februari ini.M Sofyan, berterimakasih kepada Rahmadsyah atas itikad baiknya untuk mencicil utang Hotel Sunggal dan Hotel Labana. “Sifat seperti ini sangat kita hargai,” ungkap Sofyan. (BS-024)