Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumut memperbaiki brosur Pemilihan Gubernur Sumut yang beredar di tengah masyarakat. Sebab, brosur yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut tersebut dinilai berpotensi membingungkan pemilih karena masih menggunakan tanda contreng untuk melakukan pemilihan, padahal yang benar adalah dengan cara mencoblos.“Kita minta agar diperbaiki, karena tata cara pemilihan yang disebut di situ (brosur Kesbang) salah,” kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/02/2013).Pernyataan Irham ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 mengenai tata cara pemungutan suara mulai dari alokasi waktu untuk melakukan pemungutan suara serta tata cara menjaga kertas surat seuara sampai pada tata cara memberikan suaranya.“Kita khawatir kalau ini sampai pada masyarakat akar rumput, yang mereka tidak memahami, maka baik leaflet, brosur dan bentuk lain pun menurut kami itu harus dikoreksi, dan kembali sesuai peraturan,” imbuhnya.Hingga saat ini belum didapatkan konfirmasi mengenai beredarnya brosur berisi kalimat ajakan untuk menggunakan hak pilih pada 7 Maret 2013 yang dikeluarkan Badan Kesbangpolinmas Sumut tersebut. (BS-001)