Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akan menertibkan tempat hiburan di Kota Medan. Pengusaha hiburan diimbau mematuhi aturan yang ada.Demikian ditegaskan Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Langkotan Harahap SH MAP setelah menerima instruksi langsung dari Kadisbudpar Busral Manan didampingi Sekretaris Parlindungan Harahap di Kantor Disbudpar Medan, Jalan HM Yamin, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/02/2013).Fahmi baru yang dilantik menjadi Kabid ODTW pada Jumat (15/02/2013) kemarin menjelaskan, sesuai instruksi Kadisbudpar, penertiban yang akan dilakukan mulai dari perizinan yang dimiliki hingga kepatuhan terhadap jam operasional.“Bagi tempat hiburan yang telah habis masa berlaku izinnya atau belum memiliki izin sama sekali maupun yang melanggar jam operasional, akan terlebih dahulu kita surati. Namun apabila setelah tiga kali kita surati pengelola tetap tidak mematuhi, baru kita ambil tindakan,” tegas mantan Kepala Seksi Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ini.Ditambahkan mantan Ajudan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM ini, sejak tahun ini, pengelola hiburan yang akan mengurus izin harus dilengkapi tanda bukti lunas pajak serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dari Dispenda Medan.“Tanpa kedua syarat tersebut di luar persyaratan yang telah ada sebelumnya, permohonan Izin Usaha Pariwisata tidak akan kita proses,” tegas Bendahara Umum Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW ISNU Sumut) ini.Ayah tiga anak ini mengawali karirnya sebagai PNS Pamkab Karo selama lima tahun. Setelah itu, Fahmi yang mengawali karir PNS dengan Golongan II/a ini selanjutnya pindah menjadi PNS Kantor Gubernur Sumatera Utara. Seiring berjalannya waktu, Fahmi kemudian pindah ke Pemko Medan dan akhirnya dipercaya menjadi Kabid ODTW Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Di tempat terpisah, Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Medan Andi Harumunan Harahap mendukung sikap yang akan diambil Disbudpar Medan.“Dalam melakukan penertiban tempat hiburan di Medan, ketegasan dari instansi berwenang mutlak diperlukan. Tanpa sebuah ketegasan mustahil tempat hiburan di kota metropolitan ini bisa tertib,” kata Andi.Selain mendukung langkah yang akan diambil, PMII Medan juga akan turut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, PMII akan menyurati Walikota Medan.“Apabila nantinya setelah kita laporkan namun tetap tidak ada tindakan, maka kita akan turun ke jalan mendesak supaya dilakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang menyalah,” tandas Andi. (BS-001)