Kasatpol PP Deli Serdang Panggil Pau Tek Pemilik Ruko

Redaksi - Jumat, 15 Februari 2013 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Ruko Pau Tek.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang J Manurung SE mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Pau Tek pemilik bangunan ruko di Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Nomor 503.648/916/Bg dengan nomor seri 001509 Tanggal 29 Januari 2013 dengan jumlah 4 unit dan lantai tiga.Penjelasan ini disampaikan J Manurung di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013).Menurutnya, mengenai nama yang mengusulkan izin, mungkin pada saat pengusulan izin yang bersangkutan belum meninggal, tapi setelah izin itu keluar yang mengusulkan bangunan ruko itu sudah meninggal sehingga secara prosedur tidak ada masalah. Namun, kalau mengenai jumlah unit yang diusulkan tidak sesuai dengan kenyataan, maka pemilik bangunan sudah melanggar aturan main. Atas temuan itu maka pemilik ruko dipanggil. “Bilamana pemilik bangunan ruko juga tidak mengindahkan panggilan hingga 3 kali maka sesuai dengan Surat Edaran Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 447 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Terpadu maka kita segera turun untuk melakukan penertiban, bila perlu melakukan pembongkaran,” jawab Manurung.Selain itu kata Manurung, izin bangunan yang tertera dalam plang SIMB milik Pau Tek secara pasti belum diketahui keabsahannya, namun secara prosedur dengan terbitnya plang itu maka secara otomatis sudah memiliki izin bangunan dan telah membayar restribusi ke Pemkab Deli Serdang. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ruko Lantai II Terbakar, Pedagang Pasar Tavip Binjai Panik

Berita

Puluhan Ruko di Lantai II Pasar Tavip Binjai Terbakar

Berita

Hijaukan Medan, Eldin: Atap Ruko Diwajibkan Jadi Taman dan Area Resapan

Berita

Dupa Jatuh, Ruko Milik A Cin Ludes Terbakar

Berita

Eksekusi Ruko di Jalan Jamin Ginting Medan Berlangsung Ricuh

Berita

Pemilik Ruko di Medan Disarankan Buat RTH di Atas Gedung