Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang J Manurung SE mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Pau Tek pemilik bangunan ruko di Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Nomor 503.648/916/Bg dengan nomor seri 001509 Tanggal 29 Januari 2013 dengan jumlah 4 unit dan lantai tiga.Penjelasan ini disampaikan J Manurung di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013).Menurutnya, mengenai nama yang mengusulkan izin, mungkin pada saat pengusulan izin yang bersangkutan belum meninggal, tapi setelah izin itu keluar yang mengusulkan bangunan ruko itu sudah meninggal sehingga secara prosedur tidak ada masalah. Namun, kalau mengenai jumlah unit yang diusulkan tidak sesuai dengan kenyataan, maka pemilik bangunan sudah melanggar aturan main. Atas temuan itu maka pemilik ruko dipanggil. “Bilamana pemilik bangunan ruko juga tidak mengindahkan panggilan hingga 3 kali maka sesuai dengan Surat Edaran Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 447 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Terpadu maka kita segera turun untuk melakukan penertiban, bila perlu melakukan pembongkaran,” jawab Manurung.Selain itu kata Manurung, izin bangunan yang tertera dalam plang SIMB milik Pau Tek secara pasti belum diketahui keabsahannya, namun secara prosedur dengan terbitnya plang itu maka secara otomatis sudah memiliki izin bangunan dan telah membayar restribusi ke Pemkab Deli Serdang. (BS-028)