DPRD Medan: TBSU Harus Tetap Jadi Taman Budaya

Redaksi - Jumat, 15 Februari 2013 01:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_DPRD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk tetap menjadikan Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) sebagai tempat mengembangkan seni dan budaya bagi para seniman Kota Medan. “Keberadaannya jangan diubah, harus tetap sebagai taman budaya,” tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Medan Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013) menyikapi kunjungan Walikota Medan ke TBSU. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengapresiasi dan mendukung langkah Walikota Medan mengunjungi TBSU. Diharapkan, kunjungan tersebut akan membawa angin segar untuk merenovasi TBSU menjadi lebih layak. “Selama ini yang kita ketahui TBSU itu tidak bertuan. Jadi, langkah Walikota mengunjunginya cukup baik, sehingga bisa direnovasi dan dijadikan sebagai pusat budaya Kota Medan,” harap Anggota Komisi D ini. Terus terang, sebut Lindung, seniman Medan berkeinginan kalau Pemko Medan memberikan ruang kepada para seniman di TBSU untuk mengembangkan kesenian Kota Medan. “Jadi, TBSU itu jangan diubah fungsinya ataupun peruntukkannya, tetapi harus tetap menjadi taman budaya,” tegas Lindung mengulangi. Sebelumnya Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM bersama Sekda dan sejumlah pimpinan SKPD mengunjungi TBSU. Walikota menegaskan, Pemko Medan melalui instansi terkait bersama Dewan Kesenian Medan akan mengelola TBSU yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. “Tanah atau lahan TBSU adalah milik Pemko Medan. Karena itu sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, maka TBSU akan kita kelola. Pengelolaannya kita serahkan kepada Disbudpar Kota Medan bersama-sama dengan DKM. Kita akan segera alokasikan anggaran untuk pengelolaannya,” kata Walikota. Walikota mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan segera menyurati Gubernur Sumatera Utara agar pengelolaan TBSU diserahkan kepada Pemko Medan. Setelah dikelola Pemko Medan, kata Walikota, bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat berkesenian itu langsung dibenahi. “Hal itu dilakukan agar para komunitas seni di Kota Medan dapat melakukan berbagai aktifitas seni, terutama dalam rangka mengembangkan seni budaya di Sumut. Saya prihatin melihat kondisi TBSU, karena bangunan yang banyak melahirkan seniman terkenal ini tidak terurus lagi,” ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Berita

Terkait Pilkada Medan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut