Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menandatangani Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2013 untuk selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013). Prolegda yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin dan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM itu adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Ranperda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Kemudian, Ranperda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang, Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ranperda Rentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selanjutnya, Ranperda Tentang Izin Usaha Perfilman, Ranperda Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda Tentang Izin dan Pelayanan Bidang Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Ranperda Tentang Kawasan Bebas Rokok. Ranperda Tentang Fasilitas, Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal, Ranperda tentang Penanaman Modal Daerah, Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Daerah dan Ranperda Tentang Trafficking. Ranperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun, Ranperda Tentang Persampahan, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2012, Ranperda Tentang Lalu Lintas dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Perda No 3 tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Perangkat Daerah. Ranperda Tentang Penyertaan Modal kepada PD Kota Medan, Ranperda Tentang PD Pasar, Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, Ranperda Tentang PD Pembangunan serta Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Usai penandatanganan, Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Medan Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi, mengatakan jumlah Prolegda Tahun 2013 ini, 12 diantaranya merupakan sisa Tahun 2012, dimana pada tahun sebelumnya berhasil diselesaikan sebanyak 11 Prolegda. “Kita berharap sisanya bisa selesai pada tahun ini,” katanya. Terkait dengan pembahasan, Parlindungan, menyebutkan semuanya tergantung kepada Pemko Medan. “Lebih cepat Pemko Medan menyerahkan jadwal pembahasannya, maka akan cepat diselesaikan,” ungkapnya. (BS-001)