Prolegda Medan 2013 Ditandatangani

Redaksi - Kamis, 14 Februari 2013 23:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_DPRD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menandatangani Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2013 untuk selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013). Prolegda yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin dan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM itu adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Ranperda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Kemudian, Ranperda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang, Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Pertanian, Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ranperda Rentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selanjutnya, Ranperda Tentang Izin Usaha Perfilman, Ranperda Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ranperda Tentang Izin dan Pelayanan Bidang Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Ranperda Tentang Kawasan Bebas Rokok. Ranperda Tentang Fasilitas, Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal, Ranperda tentang Penanaman Modal Daerah, Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Ranperda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Daerah dan Ranperda Tentang Trafficking. Ranperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun, Ranperda Tentang Persampahan, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2012, Ranperda Tentang Lalu Lintas dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Perda No 3 tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Perangkat Daerah. Ranperda Tentang Penyertaan Modal kepada PD Kota Medan, Ranperda Tentang PD Pasar, Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, Ranperda Tentang PD Pembangunan serta Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Usai penandatanganan, Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Medan Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi, mengatakan jumlah Prolegda Tahun 2013 ini, 12 diantaranya merupakan sisa Tahun 2012, dimana pada tahun sebelumnya berhasil diselesaikan sebanyak 11 Prolegda. “Kita berharap sisanya bisa selesai pada tahun ini,” katanya. Terkait dengan pembahasan, Parlindungan, menyebutkan semuanya tergantung kepada Pemko Medan. “Lebih cepat Pemko Medan menyerahkan jadwal pembahasannya, maka akan cepat diselesaikan,” ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemko dan DPRD Medan Sepakati Bahas 20 Ranperda di Tahun 2020

Berita

Warga Yang Digusur Akan Dapat Rumah Pengganti, DPRD Medan Siapkan Ranperdanya

Berita

19 Ranperda Masuk Prolegda Kota Medan 2018

Berita

Pemprov Sumut Usulkan 18 Ranperda di Prolegda Tahun 2018

Berita

Pemkab dan DPRD Pakpak Bharat Teken Nota Kesepahaman Propemperda 2017

Berita

Batalnya Paripurna DPRD Deli Serdang Berdampak kepada 26 Propemperda yang Akan Dibahas