Sekda Binjai Buka Sosialisasi Program Jamsostek dan Konstruksi

Kontraktor Wajib Mendaftarkan Pekerja Ikut Jamsostek

Redaksi - Kamis, 14 Februari 2013 22:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Sosialisasi Jamsostek.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Binjaikota.go.id
Binjai, (beritasumut.com) – Walikota Binjai diwakili Sekretaris Daerah Kota Binjai H Elyuzar Siregar SH MHum membuka Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Konstruksi bagi jajaran SKPD Pemko Binjai dan perusahaan/rekanan/kontraktor di Binjai di Aula Pemko Binjai, Binjai, Sumatera Utara, Kamis (14/02/2013). Dalam sosialisasi ini hadir Asisten Pemerintahan Drs Arlan MAP, Asisten Ekonomi Pembangunan Wahyudi SH, Asisten Adminitrasi Umum Drs T Syarifuddin MPd, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Dra Sundari, Kepala Cabang Bank Sumut Binjai dan Ketua Gapensi Binjai.Seperti dilansir binjaikota.go.id, Walikota dalam sambutanya yang dibacakan Sekda menyatakan bahwa setiap karyawan atau pekerjaan yang bekerja baik di sektor formal atau informal mempunyai peran yang sangat penting dalam memajukan perekonomian daerah. Maka dari itu, kesejahteraan dan keselamatan kerja bagi pekerja harus diperhatikan lebih serius dan dibutuhkan kerjasama lintas sektoral antara pemerintah dengan pelaku usaha yang ada.Salah satu bentuk perhatian sekaligus tanggung jawab kita bersama terhadan penyelegaraan ketenagakerjaan adalah dengan mengupayakan tercapainya kesejahteraan pekerja atau karyawan. Tentunya kita menyadari bersama bahwa terwujudnya kesejahteraan pekerja mempunyai implikasi yang sangat sejalan dengan peningkatan kualitas dan produktifitas barang dan jasa yang dihasilkan oleh lembaga usaha itu sendiri.Oleh karena itu kepada segenap pelaku dunia usaha yang ada di Binjai untuk mengupayakan terwujudnya kesejahteraan para karyawan dengan mengikut sertakan setiap karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.Walikota berharap segenap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar setiap materi yang disampaikan PT Jamsostek dapat dipahami dengan baik dan mudah-mudahan nantinya kerjasama yang baik dapat terbangun bersama dalam rangka terwujudnya kesejahteraan pekerja atau karyawan disetiap lembaga usaha se Kota Binjai.Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Binjai Suwilwan Rachmat dalam sambutan dan penjelasan materinya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah program kerja dari Tim Koordinasi Fungsional (Tim KF) Program Jamsostek Kota Binjai dalam upaya memberikan informasi penting tentang manfaat program Jamsostek kepada semua stakeholder di Binjai. “Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Walikota Binjai atas apresiasi yang beliau berikan dalam mendukung pelaksanaan program Jamsostek bagi semua pelaku ekonomi di Kota Binjai. Tim Koordinasi Fungsional Program Jamsostek memadukan fungsi-fungsi di jajaran Pemerintahan Kota Binjai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai melalui program Jamsostek,” ujarnya.PT Jamsostek berdasarka UU Nomor 3 Tahun 1992 diberikan tugas oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). “Program Jamsostek merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang, setiap orang pasti akan mengalami kematian, untuk tak dapat diraih malam tak dapat ditolak, sakit bisa kapan saja dan yang pasti masa tua pasti akan tiba bagi semua orang. Sehingga program Jamsostek merupakan Hak Asasi Manusia dan kami bangga mengemban tugas kemanusiaan nan mulia ini,” imbuh Suwilwan yang akrab disapa Willy.Dijelaskan juga bahwa untuk menjadi peserta program Jamsostek sangatlah mudah. “Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau yang membayar upah seluruh tenaga kerja minimal Rp1 juta, berdasarkan UU sudah wajib untuk mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Jika kita kaitkan UMP Sumut atau UMK Kota Binjai yang sudah di atas 1 juta, jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja saja sudah wajib untuk mengikuti program Jamsostek,” ujarnya.Selain tenaga kerja yang bekerja secara formal di perusahaan-peruhaan, program Jamsostek juga melindungi pekerja harian, borongan dan musiman yang bekerja pada sektor jasa konstruksi. Dalam hal ini pihak kontraktor/rekanan wajib melaporkan proyeknya dan mendaftarkan pekerjaannya dalam program jasa konstruksi minimal tujuh hari sebelum pekerjaan/proyek fisik tersebut dikerjakan. Agar jika terjadi kecelakaan kerja atau pun kematian selama mengerjakan proyek tersebut sudah menjadi tanggungan PT Jamsostek sehingga pihak kontraktor/rekanan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan dan perawatan serta santunan uang jika pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia. Disamping itu program jamsostek juga dapat diikuti oleh pekerja sektor informal atau disebut juga dengan tenaga kerja di luar hubungan kerja (TKLHK ), seperti tukang becak motor, tukang ojek, supir angkot, pedagang bakulan, petani, nelayan, dan pekerja sektor Informal lainnya dengan menerima manfaat program yang sama dengan pekerjaan di sektor formal.PT Jamsostek yang tengah mempersiapkan diri untuk bertranspormasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 nanti, berupaya terus memberikan sosialisasi kepada semua kalangan. “Sebentar lagi kami berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya terus memberikan sosialisasi dan informasi kepada stakeholder. Disamping juga secara internal berupaya terus memperbaiki pelayanan kepada peserta, teknologi informasi dam peningkatan manfaat program. Baru-baru ini memulai program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kami sudah mengcocer penyakit-penyakit kritis seperti homodialisa/cuci darah, operasi jantung, kangker, HIV/AIDS serta memberikan pelayanan medical check up bagi peserta JPK yang sudah berusia 40 tahun ke atas,” kata Willy. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Dukung Perluasan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita

Gubernur Sumut Serahkan 10.000 BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Gubernur Sumut Teken MoU dengan BPJamsostek, Optimalisasi Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin

Berita

Wali Kota Padangsidimpuan dan BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan kematian

Berita

Walikota Medan Minta BPJS Ketenagakerjaan Massif Lakukan Sosialisasi

Berita

Dari Rp 1 Juta menjadi Rp 42 juta, Walikota Sibolga Minta Hitung Pengalihan Santunan Kematian Warga ke Jamsostek