Medan, (beritasumut.com) – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara David Susanto menjelaskan, pihaknya menemukan 54 pelanggaran pra penyelanggaraan Pilkada sejak 2 bulan terakhir.Pelanggaran tersebut dilakukan oleh PPS, PPK, pemasangan alat peraga masing-masing calon yang melanggar ketentuan sosialisasi, bahkan pelanggaran juga terjadi dari anggota Panwaslu sendiri."Ada 21 pelanggaran pra tahapan, 11 dari PPS, 6 dari PPK selebihnya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga untuk sosialisasi kandidat," jelas David di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/02/13).Dalam hal ini Panwaslu memberikan sanksi administrasi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS, PPK, dan pemasangan alat peraga, sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota panwaslu langsung diganti atau diberhentikan.Namun bila nanti ditemukan pelanggaran pidana berupa black campigne dan kepala desa yang terbukti menjadi tim sukses kandidat, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bawaslu."Saat ini kita masih berikan sanksi administrasi tetapi kalau nanti ditemukan pelanggaran pidana tentu kita kasih tindakan tegas," tegas David.Panwaslu mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam setiap proses penyelanggaraan pesta demokrasi, 7 Maret mendatang, agar masyarakat tidak hanya dijadikan objek politik dari peserta pilkada. (BS-035)