Penyelidikan Harta Cagub Sumut Wewenang KPK

Redaksi - Senin, 11 Februari 2013 21:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022013/beritasumut_Kocu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Fakhruddin

Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, apabila ada rencana Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah jumlah harta kekayaan kelima pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya sudah dilaporkan dan diverifikasi oleh Tim KPK, adalah wewenang KPK.

Penjelasan itu disampaikan Humas Panwaslu Sumut Fakhruddin di Kantor Panwaslu Sumut, Jalan Darussalam, Medan, Sumatera Utara, Senin (11/2/2013), menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat, 8 Februari 2013 di Medan.

Disebutkan Fakhruddin, penelaahan harta kekayaan pasangan  Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut yang akan "bertarung" pada Pemilihan Umum Gubernur Sumut Tahun 2013 oleh KPK, untuk mengetahui sumber dan kelayakan harta kekayaan yang dilaporkan. 

"Kita ketahui bersama, bahwa Tim KPK telah melakukan verifikasi laporan harta kekayaan kepada 10 orang calon gubernur dan calon wakil gubernur di masing-masing kediamannya, dan hasil verifikasi KPK itu, juga telah diekspos oleh media massa, sehingga diketahuilah adanya koreksi jumlah harta kekayaan dari yang dilaporkan," ujarnya.

"Panwaslu Sumut hanya melakukan proses pengawasan verifikasi yang dilakukan oleh Tim KPK selama 4 hari, yang dimulai pada 29 Januari sampai 1 Februari 2013. Jika nantinya pihak KPK menemukan adanya pemalsuan laporan harta kekayaan, maka itu menjadi urusan KPK untuk menindaklanjuti temuan itu. Proses penyelidikan adalah domain KPK, sedangkan Panwaslu tidak ada proses penyidikan," imbuh Fakhruddin.

Namun, kata Fakhruddin, apabila ada laporan dari masyarakat yang keberatan terkait laporan harta kekayaan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, maka Panwaslu akan memproses laporan itu, dan kemudian nantinya kalau sudah lengkap berkas-berkas, akan diserahkan ke Sentra Gakumdu. "Kita imbau masyarakat yang akan melapor harus memiliki bukti-bukti faktual, dan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, KPK segera menelaah jumlah harta kekayaan lima pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut yang telah dilaporkan dan diverifikasi oleh Tim KPK. Penelaahan untuk mengetahui sumber dan kelayakan harta yang dilaporkan.

"Jika tidak mampu menunjukkan sumber yang benar dari harta kekayaan yang didapatkan, kemungkinan KPK akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan lebih lanjut,” kata Busyro usai menutup latihan bersama dengan tema "Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Jumat (08/02/2013).

Dalam penelaahan harta kekayaan pasangan Cagub dan Cawagub Sumut itu, kata Busyro, KPK akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Kalau ada pemalsuan, urusan menjadi lain, KPK akan tindaklanjuti temuan itu," tandasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda

Berita

Diduga Terima Hadiah Terkait Enam Persetujuan, 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka KPK

Berita

Pemberantasan Korupsi di Sumut Jadi Prioritas KPK

Berita

Sekda Buka Workshop Pengendalian Gratifikasi KPK

Berita

Pemprov Sumut Studi E-Government Terintegrasi ke Pemko Surabaya

Berita

Dinsyah Sitompul Bantah Adanya Proyek Fiktif di PSDA