Medan, (beritasumut.com) – Langkah yang diambil Walikota Medan Rahudman Harahap dengan melakukan pemotongan beras Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sebagai sebuah langkah yang salah sehingga harus dipertimbangkan kembali.
“Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan sangat menyanyangkan langkah yang dilakukan Walikota Medan, karena hal itu sangat tidak pantas dilakukan sebab membebani kalangan PNS khususnya golongan rendah apalagi dalam situasi ekonomi saat ini,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnaen di Medan, Sumatera Utara, Ahad (10/02/2013).
Ia juga mengatakan bila pemotongan tersebut dilakukan hanya untuk upaya ketahanan pangan dan persoalan sosial lainya yang akan terjadi di Kota Medan, hal ini juga tidak bisa diterima mengingat adanya dana bantuan sosial yang begitu besar.
“Jika memang alasanya hanya untuk bersifat sosial hal ini kami menilai hal ini tidak tepat. Karena Pemerintah Kota Medan telah memiliki anggaran bantuan sosial yang begitu besar yang semuanya bisa dikordinasikan bila terjadi sesuatu hal yang bersifat bencana atau lainya,” kata Herri.
Atas dasar tersebut, Herri berharap Walikota Medan mempertimbangkan atas keputusan yang diambil. ”Jadi kita harapkan segera Walikota Medan menarik atau pun mempertimbangkan kembali surat yang telah dikeluarkanya,” tegasnya.
Bila hal ini tetap dilakukan menurut politisi Partai Demokrat dari Dapil III ini akan menimbulkan persoalan yang baru di kalangan PNS.
“Imbas dari tindakan pemotongan ini bila tetap dilakukan akan membuat kinerja kalangan PNS menurun yang secara otomatis akan mengangu pelayanan terhadap masyarakat. Ini bisa terjadi di kalangan pegawai yang bekerja bersifat akan pelayanan publik,” kata Herri.
Tidaka hanya itu, dengan kinerja yang menurun tersebut juga akan menimbulkan dampak korupsi yang baru. ”Korupsi baru juga akan timbul imbas dari pemotongan ini karena penghasilanya sudah berkurang. Jadi kita harapkan Walikota Medan dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan menarik kembali surat tersebut,” ucap Herri.
Sebelumnya, Walikota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511.1/1075 perihal pengumpulan beras (jimpitan). Dalam surat yang dkeluarkan 18 Januari 2013 itu menyebutkan seluruh PNS Pemko Medan wajib membantu keluarga miskin/rumah tangga rawan pangan yang mempunyai anak gizi buruk setiap bulan. Besarannya disesuaikan dengan golongan PNS dan pejabat eselon, tujuannya untuk meningkatkan rasa sosial, kedermawanan di kalangan PNS.
Hal itu sesuai hasil rapat yang dilaksanakan Dewan Ketahanan Pangan Kota Medan yang telah disepakati untuk melaksanakan pengumpulan beras. Adapun besaran jumlah beras jimpitan tersebut adalah bagi pejabat eselon II 10 kiloggram/ orang/bulan, eselon III 5 kg/orang/bulan, eselon IV 3 kg/orang/bulan, golongan IV 2 kg/orang/bulan, golongan III 1,5 kg/orang/bulan dan golongan II 1 kg/orang/bulan. Pengumpulan beras dilaksanakan sebelum 10 Februari oleh masing-masing SKPD dan dikoordinir Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kota Medan (Badan Ketahanan Pangan Kota Medan). (BS-001)