Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Kota Medan Yahya Payungan Lubis mengatakan Pejabat Eselon II dan III Pemko Medan yang baru dilantik harus mampu membuat terobosan baru dan ide kreatif di kursi baru pejabat tersebut. "Aspirasi masyarakat harus mendapatkan prioritas, khususnya pada bidang pelayanan publik. Untuk itu saya meminta para pejabat yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugasnya para pejabat dapat bertindak proaktif, antisipatif dan aspiratif," katanya di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/01/2013).Artinya, pejabat yang baru dilantik dapat bekerja cerdas, bekerja keras, dan bekerja tepat, dilandasi disiplin yang tinggi."Kita (DPRD) berharap agar pejabat yang baru dilantuk agar mampu melakukan upaya pengelolaan kreatif, dalam membangun daerah demi kesejatraan masyarakat dengan melakukan terobosan positif. Selain itu mampu tampil menjadi sosok teladan dan panutan tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam masyarakat," kata Politisi Demokrat itu.Misalnya, di Dinas Kesehatan,pejabat baru di Dinas tersebut harus mampu menyelesaikan persoalan Jamkesmas dan JPKMS. Agar, seluruh masyarakat tidak mampu di Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan secara merata dan tepat sasaran.Lain lagi di Dinas Pendidikan. Permasalahan belum tuntasnya persoalan dana sertifikasi guru, harus menjadi prioritas utama dari Kadisdik Medan yang baru dilantik."Jadi, sangat diharapkan agar seluruh pejabat baru baik Eselon II dan III harus segera melakukan perbaikan dan terobosan baru di instansi masing-masing, " ujar Anggota Komisi B DPRD Medan itu. Disinggung soal tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Walikota Medan Rahudman Harahap kepada pejabat baru, Yahya menyebutkan bahwa itu adalah tantangan yang harus dihadapi para pejabat baru.Artinya, dalam tiga bulan hari kerja para pejabat tersebut harus dapat membuat terobosan, baik itu terkait pembenahan maupun peningkatan kinerja dan pelayanan di Medan.Dikatakannya, waktu tiga bulan hari kerja akan menjadi tolok ukur agar masyarakat mengetahui apakah para pejabat benar-benar bekerja dan apa yang telah mereka lakukan.“Sekaligus untuk membuktikan kepada atasan, dalam hal ini walikota, apakah pejabat yang bersangkutan mampu atau tidak dalam melaksanakan amanat yang diberikan," tandasnya. (BS-001)