Panyabungan, (beritasumut.com) – Aliansi Masyarakat Madina Bersatu kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menyerahkan 18 kasus pelanggaran yang diduga dilakukan Bupati Madina HM Hidayat Batubara SE, Senin (21/01/2013). Sejumlah kasus pelanggaran tersebut diserahkan ke DPRD Madina.Perwakilan Aliansi Masyarakat Madina Bersatu, Ustadz Abdul Baits Nasution, Ustadz Yahya, Tokoh Masyarakat Madina H Ismail Lubis (Haji Atas), Tokoh Pemuda Irwansyah Nasution, Safron, H Dahler Nasution (Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Madina) serta tokoh lainnya, diterima langsung Ketua DPRD Madina Imran Khaitamy Daulay didampingi Anggota DPRD Iskandar Hasibuan, Ali Nafiah (Fraksi Perjuangan Reformasi) serta Sobirin Rangkuty (Fraksi PKS).Irwansyah dihadapan anggota dewan membeberkan, sebanyak 18 kasus Bupati yang dilengkapi bukti-bukti itu diantaranya kasus narkoba. Diduga Bupati Madina merupakan pemakai narkoba. Hal ini dibuktikan dengan adanya testimoni Yudi, teman dekat Bupati Madina HM Hidayat Batubara."Bukti rekaman nantinya akan kita serahkan kepada DPRD Madina," kata Irwansyah.Kemudian, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin PT Madina Madani Maining yakni adanya dugaan sogok dan uap dalam penerbitan izin. Lalu pelanggaran pengangkatan Sekretaris Daerah Madina M Daud Batubara, kemudian perpindahan PNS atas nama M Idris Batubara yang diduga palsu."Kita juga menyerahkan kasus terkait tender di Dinas PU Madina Tahun Anggaran 2012 yang diduga adanya kesalahan hingga sampai 3 kali pembatalan proses tender. Pengangkatan pejabat eselon atas nama Ahmad Sari diduga KKN karena yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai pejabat eselon IV, kemudian pengangkatan pejabat eselon atas nama Khoirunnida SPd kita menduga pengangkatan yang bersangkutan barter kasus korupsi tanah kuburan di Pemko Padang Sidimpuan," kata Irwansyah.Dikatakan Irwansyah, mereka juga membawa persoalan lahan KP USU seluas 10.000 ha. Pengambilan lahan ini dilakukan oleh keluarga Bupati Madina. Kemudian kasus bentrok masyarakat Madina dengan PT Sorikmas Mining serta kasus bentrok masyarakat Desa Suka Makmur dengan PT Anugerah Langkat Makmur dinilai akibat ketidakmampuan serta ketidakpedulian Bupati Madina terhadap masyarakat.Disamping itu Aliansi Masyarakat Madina Bersatu juga menilai Bupati Madina tidak disiplin terkait jam kerja. Bupati jarang masuk kantor akibatnya disiplin PNS Pemkab Madina juga ikut merosot. Pelanggaran lainnya yakni perpindahan Kantor Camat Ulu Pungkut dari Huta Nagodang ke Alankahe yang dinilai jelas-jelas telah melanggar perda. Aliansi juga mengadukan terbengkalainya pembangunan gardu induk dan jaringan tegangan tinggi di Madina."Terkait tender di Dinas PU Tahun Anggaran 2012 yang diduga KKN, karena pelaku pembagi proyek dari sumber BDB atas nama Pahri Batubara yang juga sepupu Bupati Madina notabene juga sebagai Anggota DPRD Madina. Kita mempunyai saksi dari kalangan kontraktor terkait kasus ini. Kemudian ketidakmampuan Bupati Madina menghentikan tambang rakyat sehingga berakibat pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Madina diduga KKN serta pelanggaran Undang-Undang Pokok Kepegawaian. Terakhir, ketidakharmonisan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati madina menyebabkan lambannya pembangunan di Madina," kata Irwansyah.Ketua DPRD Madina Imran Khaitamy Daulay SH pada kesempatan itu menyampaikan, setelah menerima data-data pendukung tersebut, anggota dewan selanjutnya menyiapkan diri untuk mengusung penggunaan hak angket."Saya pada saat pertemuan kita terdahulu, telah menyampaikan statement untuk mengawal berlangsungnya proses tuntutan hak angket. Walaupun saya pahami sangat berat karena dari tiga pimpinan dewan, saya sekarang main tunggal bersama bapak-bapak sekalian. Tapi ada support dari kawan-kawan anggota dewan yang sangat kuat dan hal itu membuat saya bertambah semangat untuk menghadapi rintangan-rintangan. Sampai hari ini kalaupun ada utusan dari Bupati, saya belum menyiapkan diri untuk bertemu karena saya khawatir akan ada peluang fitnah," kata Imran.Kalaupun dari segi kemitraan, kata Imran, Hidayat sebagai pimpinan eksekutif dan Imran sebagai pimpinan legislatif perlu dialog menghadapi carut marut daerah ini, tapi dalam pikiran Imran, janganlah dua orang pimpinan yang bertemu. Setidaknya ada muspida sehingga akan terjaga tidak timbul pemikiran-pemikiran negatif terutama di tengah-tengah masyarakat.Masih kata Imran, pihaknya juga mendengar perkembangan baru bahwa Anggota DPRD Madina yang pada pekan lalu belum sempat tanda tangan, akan segera menandatangani sehingga akan lebih memudahkan proses sampai pada tahap yang lebih urgen. Apalagi yang seperti disampaikan, pimpinan tinggal satu orang tentu dukungan anggota sangat dibutuhkan dalam melakukan presure-presure politik terutama di lembaga DPRD.Kemudian tahapan-tahapan berikutnya, kata Imran, sudah disampaikan kepada masyarakat. Secara tekhnis, tidak bisa dalam satu paripurna selesai semua tapi ada tahapan. Setelah dokumen diterima, tentunya Anggota DPRD yang telah mengusulkan hak angket akan bersama-sama berdiskusi untuk merumuskannya. (BS-026)