Pengurusan Akta Kelahiran Anak Sekolah Dikoordinir Kepala Sekolah

Redaksi - Minggu, 20 Januari 2013 17:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_Pemko Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah Kota Medan segera menerapkan pengurusan akta kelahiran bagi siswa dapat dikoordinir oleh kepala sekolah.“Kami sudah surati semua sekolah agar pengurusan akta lahir bagi anak berusia di atas satu tahun dapat dikoordinir oleh kepala sekolah. Ini akan semakin memudahkan bagi orangtua, sehingga tak perlu lagi harus repot bolak balik ke kantor camat, cukup datang sekali saja saat persidangan keliling,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Medan Muslim Harahap di Medan, Sumatera Utara, Ahad (20/01/2013).Kebijakan ini dilakukan Pemko Medan, kata Muslim mengingat masih banyaknya anak sekolah di Medan yang belum memiliki akta lahir. Dari data pihaknya terdapat sekitar 40.000 murid dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Medan belum memiliki akta lahir. “Kami Jadwalkan persidangan keliling dimulai lagi pada 28 Januari dan sudah dikoordinir kasek,” jelasnya.Bahkan, kata Muslim jika nantinya tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, bisa jadi persidangan keliling akta lahir akan digelar di sekolah. “Kalau tidak mengganggu proses belajar bisa kita buat nanti sidangnya di sekolah, yang penting murid tidak terganggu dan orangtua gampang cukup datang ke sekolah untuk mengikuti sidangnya,” katanya.Selama ini, lanjut Muslim, pengurusan akta lahir cukup padat, dalam sehari bisa 500 hingga 600 permohonan akta lahir yang masuk. Namun, dalam sebulan hanya bisa diselesaikan 1.000 akta lahir karena tergantung dari jadwal persidangan dan jadwal hakim dari pengadilan.“Artinya, kalau masih terdapat 40.000 lagi murid di Medan yang belum memiliki akta lahir, maka jika kita lihat dalam sebulan akta lahir yang bisa diproses sebanyak seribu, paling tidak butuh tiga hingga empat tahun. Jadi kami berupaya untuk mempercepatnya,” terang Muslim.Tak hanya itu, bagi warga yang tidak mampu, kata Muslim, Pemko Medan juga telah menyediakan subsidi berupa dana hibah Rp500 juta untuk mengurus akta lahir. Dana itu untuk mengurus akta lahir bagi warga yang kurang mampu. “Nanti, sekalian kita proses persidangannya dan warga yang tidak mampu itu akan didata oleh kepala sekolah, sehingga subsidi itu benar-benar tepat sasaran,” jelas Muslim. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh

Berita

Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah

Berita

Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan