DPRD: Kepala BPN Medan Harus Energik

Redaksi - Rabu, 16 Januari 2013 20:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_Ilhamsyah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan harus dipegang oleh pejabat yang energik. Karena persoalan tanah di kota ini memiliki ciri khas sendiri dibanding dengan daerah lain.“Persoalan tanah di Sumatera Utara khususnya Kota Medan tidak serta merta diselesaikan melalui jalur hukum, namun harus diawali dengan pendekatan kultur dan sosial budaya. Karenanya dibutuhkan pejabat yang memahami Kota Medan,” ujar Anggota DPRD Medan Ilhamsyah di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/01/2013).Menurut Ilhamsyah, BPN sebagai lembaga yang memiliki legalitas dalam mensertifikasi tanah harus jeli sebelum menerbitkan sertifikat. Karenanya diminta melakukan koordinasi dengan Pemko Medan.Begitu juga tingginya pengajuan sertifikat hak milik harus disikapi dengan bijak dan pelayanan yang prima. “Diperkirakan setiap bulannya tiga ribu sertifikat  ditangani BPN Kota Medan, namun dinilai pelayanan belum maksimal sehingga harus berlama-lama,” ujar Politisi Golkar ini.Menurut Ilhamsyah, kendala yang dialami BPN Medan lambannya pelayanan dikarenakan lima pejabat kepala seksi di badan itu belum depenitif. Antara lain Kasubsi Pendaftaran, Kasubsi Pemberian Hak, Kasubsi Permasalahan dan Kasubsi PGT. “Bagaimana mungkin pelayanan akan maksimal jika aparatur yang diberi kewenangan statusnya belum depenitif dan masih sebatas pelaksana tugas,” katanya.Karenanya, dia meminta agar Kepala BPN Medan segera mendepenitifkan lima pejabat di tingkat Kepala Seksi (Kasi) itu. Selama masih sebagai pelaksana tugas, maka kebijakan masih tergantung kepada Kepala BPN, sementara tingkat kehadiran orang nomor satu di instansi itu tidaklah maksimal.Hal ini disebabkan, domisili Kepala BPN Medan berada di luar Sumatera Utara yakni di Surabaya. Sehingga kinerjanya kurang maksimal.Dia menyarankan, jabatan itu layaknya dipegang oleh putra daerah yang memiliki kemampuan dan kelayakan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara