MK Diminta Sosialisasikan Fakta Hukum Penghapusan RSBI

Redaksi - Senin, 14 Januari 2013 22:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_DPRD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan Salman Alfarisi LC MA meminta Mahkamah Konstitusi mensosialisasikan fakta yuridis tentang penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional."Kita minta kepada MK untuk mensosialisasikan alasan hukum tentang penghapusan RSBI ini, kalau karena faktor ketidakadilan, maka MK harus mendorong agar seluruh sekolah mempunyai kualitas sebaik RSBI," ujar Salman di Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013).Sekarang yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, lanjut anggota dewan yang duduk di komisi B DPRD Medan ini, apa alasan MK sehingga menghapus program RSBI tersebut. Artinya, penghapusan RSBI ini harus bisa sebagai mendorong sekolah-sekolah di daerah agar mempunyai kualitas sama seperti RSBI, ujar anggota dewan yang terpilih dari Daerah Pemilihan II ini.Menurut Salman, pada awalnya RSBI ini dibuat seperti sekolah model, dalam rangka memicu kualitas pendidikan, dengan kata lain RSBI untuk mengejar kualitas pendidikan di sekolah, inilah niat awal dibentuknya RSBI.Namun lanjut Salman, ada pihak yang merasa keberatan atas keberadaan RSBI, sehingga melakukan uji materti ke MK, oleh MK lantas mengabulkan permohonan uji materi tersebut, sehingga melalui keputusannya MK menghapus keberadaan RSBI tersebut."Untuk itu kita minta kepada Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar berupaya keras mendongkrat kualitas pendidikan sebaik RSBI, walaupun RSBI sudah tidak ada, namun kualitasnya harus dikejar,"imbuh Salman.Seperti diketahui, MK telah menetapkan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara

Berita

Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara