Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan meminta Dinas Perhubungan Pemko Medan menganalisis secara terukur penempatan traffic light di sejumlah persimpangan di Medan. “Hal ini sangat penting, agar penempatan traffic light itu tidak menimbulkan kemacetan baru di wilayah itu,” sebut Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST didampingi Juliandi Siregar SPd Msi di Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatu, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013) menyikapi penempatan traffic light di sejumlah persimpangan di Kota Medan. Politisi Partai Demokrat ini mengaku heran melihat penempatan traffic light di perempatan Jalan Jemadi – Jalan Sidorukun – Jalan Gunung Krakatau. Sebab, hanya dengan jarak sekitar 1 km terdapat tiga titik traffic light yakni persimpangan Jalan Cemara, persimpangan Jalan Bilal dan terakhir di persimpangan Jalan Jemadi. Kondisi ini, sebut Parlaungan, bukan mengurangi kemacetan, justru menambah titik-titik kemacetan di wilayah itu. Jadi, perlu pengkajian secara mendalam dan terukur dalam menempatkan titik-titik traffic light itu, ujarnya. Diakui Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I ini, kondisi kemacetan di Medan hanya pada waktu-waktu tertentu yakni pada pagi hari saat berangkat beraktifitas, siang hari saat pulang sekolah dan sore hari saat pulang kerja. “Untuk waktu-waktu itu, cukup hanya ditempatkan personel Dishub dalam mengaturnya,” sarannya. Sementara Juliandi Siregar menilai, penempatan traffic light di persimpangan Jalan Jemadi itu salah kaji, sebab hanya dalam jarak yang cukup dekat juga terdapat traffic light lagi. “Jadi, belum sempat kendaraan itu melaju, sudah berhenti lagi di persimpangan. Apakah ini tepat peruntukannya,” sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mempertanyakan. Pada prinsipnya, penempatan traffic light di sejumlah titik persimpangan di Kota Medan sangat baik dalam mengatasi kemacetan. Namun, penempatan itu harus benar-benar mengatasinya dan bukan justru menambah kemacetan baru. “Makanya, pengkajian itu sangat perlu. Kalau seperti itu, saya melihat pengkajian yang dilakukan tidak benar,” pungkasnya. (BS-001)