Beritasumut.com - Perenang Sumatera Utara (Sumut) Dimas Adrianto dipastikan meraih medali emas dari nomot 50m gaya bebas putra setelah melalui keputusan sidang PB Porwil di Pangkalpinang, Jumat (20/11/2015) sore.
Walaupun hasilnya kurang memuaskan karena rival Dimas, M Oktavianus juga diputuskan dapat medali emas, namun kontingen Sumut tidak lagi mempersoalkannya.
"Sebenarnya kalau berdasarkan peraturan dan kami bertahan dengan itu, kami menang. Tapi karena prosesnya bisa terlalu lama, maka apa yang diputuskan PB PON kami terima. Ini juga demi kebersamaan," ujar John Lubis yang hadir langsung dalam sidang sengketa di Sekretariat PB Porwil.
Walau mendapat medali emas Sumsel tidak lagi mempengaruhi posisi Sumut di klasemen umum perolehan medali. Sumsel juga sudah kokoh di posisi kedua.
"Tapi kalau masih ada peluang untuk mengejar mereka, maka pasti kami perjuangkan agar emas tetap jadi milik Dimas saja," ujar John.
Sebelumnya, medali emas Dimas Adrianto dari nomor 50m gaya bebas putra digugat Sumsel. Dari hasil penghitungan elektronik, Dimas mencatat waktu 25,07 detik sementara catatan waktu atlet Sumsel M Oktavianus, 25,08 detik.
Namun tiba-tiba para juri membatalkan hasil elektronik dan membenarkan hasil penghitungan manual. Hal ini membuat kubu Sumut mengajukan banding ke PB Porwil. Hasilnya, kedua atlet sama-sama mendapat medali emas.
Dengan keputusan itu, maka Sumut sudah memastikan 22 medali emas hingga Jumat sore. Posisi Sumut di peringkat ketiga klasemen umum perolehan medali sudah tak tergoyahkan lagi.
"Sumbar sudah tidak mungkin lagi mengejar kita," ujar John.
Renang sendiri membukukan 5 medali emas, 7 perak, 7 perunggu. (BS-030)