Beritasumut.com - Untuk kedua kalinya, pengadilan memenangkan PSSI dalam perkara gugatan terhadap SK Pembekuan PSSI oleh Menpora. Kali ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam amar putusannya Nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT Tanggal 28 Oktober 2015, menguatkan keputusan PTUN Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT Tanggal 14 Juli 2015 lalu.
Laman resmi PSSI melaporkan, pemberitahuan amar putusan tersebut dikirimkan kepada para pihak, termasuk PSSI melalui surat PTTUN Jakarta Nomor W2.TUN 1532/ HK.06/XI/2015, yang diterima PSSI, Kamis (5/11/2015). Di dalam amar tersebut, dituliskan majelis hakim PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora. Dimana putusan PTUN Jakarta tersebut memerintahkan Menpora untuk membatalkan dan mencabut SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.
"Saya sebagai Tim Pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum kasasi. Karena hanya akan merugikan stakeholder sepak bola Indonesia karena perkara hukum yang berkepanjangan. Lagi pula langkah itu hanya akan mengulur waktu, karena SK Pembekuan PSSI tersebut sudah diuji di dua tingkat pengadilan, dan dengan jelas diputuskan untuk dibatalkan dan dicabut. Jadi di tingkat kasasi pun, saya yakin, para Hakim Agung akan memutus sama dengan dua tingkat peradilan di bawahnya," tukas Ketua Tim Pembela PSSI Togar Manahan Nero, di Kantor PSSI, Kamis (5/11/2015).
Ditambahkan Togar, ada baiknya Menpora berkonsultasi dengan sejumlah Menteri di kabinet demi penyelesaian sengketa sepak bola ini. dari aspek sosial politik untuk menghindari kegaduhan, ada baiknya berkonsultasi dengan Menkopolhukam. Dari aspek kesejahtaraan sosial, bisa berkonsultasi dengan Menko PMK. Dari aspek ekonomi bisa berkonsultasi dengan Menko Perekonomian.
"Bahkan ada baiknya berkonsultasi dengan Wakil Presiden, karena beliau sangat memahami sepak bola," tukas Togar.
Dan untuk tidak mengambil langkah hukum kasasi, ada baiknya Menpora berkonsultasi dengan Pengacara Negara, yaitu Kejaksaan Agung.
"Saya yakin Pengacara Negara atau Kejaksaan Agung setelah melihat amar putusan lengkap pengadilan, pasti menyarankan untuk tidak mengambil upaya hukum Kasasi," pungkasnya. (BS-030)