Beritasumut.com-Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai praktik jual beli darah di rumah sakit swasta saat ini sangat berbahaya. Selain melanggar peraturan, juga tidak ada jaminan bahwa darah yang ditransfusikan kepada pasien higienis dan steril.
“Berbahaya kalau transfusi darah dikelola swasta seperti itu. Darah itu memerlukan suatu sistem yang khusus, higienis, dan terjaga, agar darah yang ditransfusikan tidak tercemar. PMI menjamin darah yang ditransfusikan steril,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI saat peresmian Gedung PMI Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (30/07/2016).
JK mengakui dulu memang transfusi darah agak sulit. Namun saat ini, transfusi darah tidak lagi sulit karena stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) sudah berlebih. Sehingga, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan regulasi bahwa pengelolaan unit transfusi darah hanya boleh dilakukan di rumah sakit milik pemerintah dan PMI saja.
“Artinya, negara menjamin kualitas darah yang ditransfusikan. Untuk pihak swasta yang masih mengelola transfusi darah, harus dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83/2014, Unit Transfusi Darah (UTD) hanya diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) dan PMI. UTD yang diselenggarakan pemda dapat berupa unit pelayanan teknis (UPT) atau UPT milik rumah sakit pemerintah. Sementara rumah sakit swasta diperbolehkan melakukan kegiatan sosial donor darah asalkan bekerja sama dengan PMI.
Sesuai informasi yang diperoleh, ada 6 RS di Medan yang terindikasi melakukan transfusi darah tersebut. Ke 6 rumah sakit itu adalah RS Martha Friska, Rumah Sakit Sari Mutiara, Rumah Sakit Royal Prima, Rumah Sakit Murni Teguh, dan Rumah Sakit Colombia Asia. (BS03)